PERADIN Jatim Gruduk Hotel Amaris, Tjuk Harijono: Berdasarkan Putusan MA, PERADIN Adalah Persatuan Advokat Indonesia
KOTA SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Perwakilan Badan Pengurus Wilayah (BPW) Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) Jawa Timur (Jatim) mendatangi acara pelantikan Pengurus DPW Perkumpulan Advokat Indonesia Jawa Timur dan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) di Hotel Amaris, Jl. Margerejo Indah No. 114-115, Kota Surabaya, Sabtu (04/01/2025). Kedatangan sejumlah pengurus BPW PERADIN Jatim ini adalah bentuk sikap keberatan sekaligus protes atas terselenggarannya acara tersebut, yang menggunakan nama PERADIN.
Penitera Mahkamah Agung RI, menerbitkan Surat Nomor: 09/PAN/HK.03/1/2018, tertanggal 04 Januari 2018, maka dalam pengajuan permohonan penyumpahan oleh Perkumpulan Advokat Indonesia untuk TIDAK MENGGUNAKAN LOGO YANG MEMUAT NAMA PERADIN
"Padahal sudah jelas dan tegas, isi putusan Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) No. 06 K//Pdt.HKI/2016 tanggal 26 Mei 2016 jo. Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 27/Pdt.Sus-Merk/2015/PN NIAGA JKT.PST tertanggal 21 September 2015 telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap bahwa PERADIN adalah Persatuan Advokat Indonesia, bukan Perkumpulan Advokat Indonesia. Ini jelas-jelas perbuatan melawan hukum atas keputusan MA. Untuk langkah selanjutnya, kami masih diskusi dan konsolidasi internal ke pengurus pusat," jelas Ketua Dewan Penasehat BPW Peradin Jatim, Tjuk Harijono, S.H., M.H.
Aksi keberatan ini ditunjukan langsung perwakilan BPW PERADIN Jatim, diantaranya: Aloysius Alwer SH., MH (Ketua Komisi Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga), Noveriana Erin SH., (Sekretaris), Dwi Heri Mustika SH.,MH ( Ketua Komisi dan Publikasi), Dodik Firmansyah SH., (Wakil Ketua Komisi Media dan Publikasi), Sukarjo SE., SH., MH., Asran SH., M.Hum, dan beberapa anggota PERADIN Jatim lainnya.
Perwakilan BPW PERADIN Jatim ditemui Hartono selaku Sekretaris DPW Perkumpulan Advokat Indonesia Jawa Timur didampingi Diyan Molyadi selaku Penasehat. Tampak jelas, telah terjadi perdebatan panjang antar kedua belak pihak. Dimana perwakilan BPW PERADIN Jatim berkeinginan bahwa pernyataan keberatan bisa dibacakan langsung di dalam acara tersebut. Namun Hartono yang sempat masuk ke dalam ruangan untuk berdiskusi dengan peserta dan panitia Rakerwil DPW Perkumpulan Advokat Indonesia Jatimakhirnya memutuskan tidak mengijinkan dan tidak berkenan untuk Surat Keberatan BPW PERADIN Jatim dibacakan secara langsung. Sehingga, kemudian kedua belah pihak bersepakat, bahwa BPW PERADIN Jatim menyerahkan surat pernyataan keberatan tersebut kepada Sekretaris DPW Perkumpulan Advokat Indonesia Jawa Timur, Hartono.
Usai menyerahkan pernyataan sikap keberatan BPW PERADIN Jawa Timur, Tjuk Harijono.,S.H.,M.H. beserta perwakilan lainnya meninggalkan lokasi acara.
“Selain Putusan MA RI yang Inkracht, pihak Penitera MA RI, telah menerbitkan surat dengan Nomor: 09/PAN/HK.03/1/2018, tertanggal 04 Januari 2018, maka dalam pengajuan permohonan penyumpahan calon advokat dari Perkumpulan Advokat Indonesia untuk tidak menggunakan Logo yang memuat nama PERADIN. Jadi, kami hadir langsung sebagai bentuk sikap keberatan atas penyelenggaraan acara tersebut karena ada dasar hukumnya. Yang diakui di seluruh Indonesia bahwa PERADIN adalah Persatuan Advokat Indonesia bukan Perkumpulan Advokat Indonesia,” tutup Tjuk Harijono.,S.H.,M.H. (red)