Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Lumpuhkan Komplotan Begal Bersajam di Surabaya

oleh : -
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Lumpuhkan Komplotan Begal Bersajam di Surabaya
banner 970x250

KOTA SURABAYA (BeritaKeadilan.com, Jawa Timur) - Polda Jatim berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) bersajam di Jalan Raya Ir Soekarno, Kelurahan Gunung Anyar, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya.

Peristiwa yang terjadi, Rabu (25/9/2024) sekira pukul 01.50 WIB, menimpa seorang mahasiswi saat pulang kuliah malam.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengatakan di tempat kejadian perkara (TKP) korban dipepet oleh 6 (enam) tersangka dan motor korban dirampas.

"Satu tersangka dari komplotan tersebut sudah kami tangkap, dan terbaru ada 2 tersangka lagi berhasil ditangkap Polsek Lakarsantri," AKBP Jumhur, Kamis (26/12/2024).

Tersangka yang ditangkap Jatanras Ditreskrimum Polda Jatimy akni RAR, warga Kenjeran Surabaya.

"RAR ini berperan sebagai joki, dan tersangka ini juga seorang residivis kasus yang sama," ungkap Jumhur.

Sementara itu dua tersangka begal dari komplotan ini yang ditangkap Polsek Lakarsantri, Polrestabes Surabaya adalah berinisial AY (19) dan AS (20).

Mereka ditangkap setelah membegal motor Honda Vario milik RA (19) di Jalan Lakarsantri-Driyorejo pada Senin (21/10/2024) dini hari.

Jumhur menambahkan, tersangka AS berperan membawa motor korban dan selalu membawa sajam,sedangkan AY melakukan pembegalan.

"Untuk tersangka yang masih DPO yakni AR berperan sebagai joki motor dan menghadang korban bersama AD dan RB," ucap Jumhur.

Dalam melakukan aksinya komplotan ini selalu nonggkrong di pinggir jalan dan bila ada pengendara yang lewat sendirian langsung di ikuti lalu di rampas motornya.

Hasil kejahatannya motor korban sudah dijual dan satu tersangka ini mengatakan bahwa dia mendapatkan bagian sebesar Rp 750 ribu.

"Saat ini kami juga kejar penadah dari penjualan motor hasil kejahatan para tersangka," terangnya.

Kepada tersangka akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Dikesempatan yang sama, Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto melalui Kaur Penum Subid Penmas, Kompol Yanuar Rizal Ardhianto menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang juga berhasil menggagalkan aksi kejahatan.

"Banyak kejahatan yang terjadi di jalanan yang berawal digagalkan oleh masyarakat," kata Kompol Rizal.

Ia menghimbau agar masyarakat juga pro aktif dalan menjaga Kamtibmas dan segera melaporkan ke Polisi terdekat saat melihat atau mengalami tindak kejahatan.

Reporter: (MaiL)

banner 400x130
Paralegal