Kejari Blitar Tetapkan Tersangka Baru dan Amankan Uang 450 Juta Dari Mantan Direktur PDAM Tirta Penataran Blitar
KABUPATEN BLITAR (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) - Selain menetapkan tersangka baru dari hasil pengembangan kasus korupsi PDAM Tirta Penataran. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, juga menerima titipan uang pengganti dari tersangka lama.
Dalam konfrensi pers yang dilakukan di Aula Kejari Senin (16/12/2024) dihadiri langsung oleh Plh Kepala Kejaksaan Negeri, tim penyidik, serta jajaran lainnya.
Plh Kajari Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santosa menyampaikan tersangka lama yakni Yoyok Widoyoko, menitipkan uang pengganti atas hasil korupsinya ke kejaksaan.
“Mantan direktur PDAM Tirta Pentaran, Yoyok Widoyoko yang menjadi tersangka dalam kasus ini menitipkan uang pengganti kepada kejaksaan atas korupsi yang dilakukan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, besaran nominal uang pengganti yang dititipkan tersangka ke kejaksaan nominalnya sangat besar.
“Tersangka Yoyok Widoyoko ini menitipkan uang pengganti atas tindak pidana korupsi dengan nominal sebesar empat ratus lima puluh juta rupiah,” jelasnya.
Tak hanya itu, menurut Andrianto, tersangka Yoyok Widoyoko ini sedari awal kasus ditangani sudah kooperatif ke tim penyidik.
“Tersangka Yoyok Widoyoko ini, sejak dari awal kasus ditangani oleh tim penyidik kejaksaan memang sangat kooperatif,” tegasnya.
Terkait hasil pengembangan kasus tersebut, Andrianto juga mengatakan bahwa ada tersangka baru yang berhasil ditetapkan jadi tersangka oleh kejaksaan.
Hasil pengembangan dari kasus ini, selain tersangka Yoyok Widoyoko kami juga menetapkan tersangka baru dari pihak rekanan yang berinisial AS,” ungkapnya.
Andrianto juga menjelaskan bahwa rekanan yang menjadi tersangka baru tersebut domisilinya di luar Blitar dan ditahan.
Tersangka baru yang beinisial AS ini domisilinya di luar Blitar, dan tersangka ini juga sudah ditahan di Lapas Kabupaten Blitar,” pungkasnya.
(R_win)