Gerak Cepat, Kurang Dari 1x 24 Jam, Personil Polres Lebong Ringkus 2 Terduga Pelaku Curanmor
KABUPATEN LEBONG (Beritakeadilan.com Bengkulu) - Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Lebong Polda Bengkulu berhasil menangkap 2 pria terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Senin (9/12/2024) sekira pukul 02.00 WIB.
Kedua pria yang ditangkap tersebut adalah Ki (36), warga Desa Semelako 2 Kecamatan Lebong Tengah, dan PS (27), warga Desa Suka Marga Kecamatan Amen Kabupaten Lebong.
Kapolres Lebong Polda BengkAKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri menerangkan, penangkapan terhadap kedua terduga pelaku bermula setelah diterimanya laporan adanya pencurian kendaraan bermotor di Desa Suka Damai Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong, pada Minggu (8/12/2024) malam, sekira pukul 20.30 WIB.
Setelah menerima laporan tersebut Anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Suwandi Kuswoyo bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap para pelaku tersebut.
Hingga akhirnya, pada Senin dini hari, kedua terduga pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti Curanmor.
"Terduga pelaku PS kita tangkap di Desa Nangai Tayau, kemudian terduga pelaku Ki kita tangkap di Desa Semelako bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Supra BD 4867 H hasil curian, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio sebagai alat yang digunakan, dan 1 surat BPKB," jelas Kasat Reskrim kepada Wartawan, Selasa (10/12).
Diketahui Laporan Polisi Nomor : LP / B / 82 / XII / 2024 / SPKT / Polres Lebong / Polda Bengkulu, pada Tanggal 08 Desember 2024.
(Suardi/Nguik).