Alat Peraga Kampanye Mulai Dibersihkan Dalam Masa Tenang Pilkada 2024
KOTA KEDIRI (Beritakeadilan, Jawa Timur) – Memasuki masa tenang Pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri, bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kepolisian, Satpol PP, dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), mulai melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).
Eka Setiawan, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Kediri menjelaskan, proses penertiban dilakukan secara menyeluruh.
“Kami hari ini lakukan penertiban di berbagai titik, bekerja sama dengan Bawaslu dan Panwascam. Wilayah penertiban dibagi menjadi dua jalur, yakni barat dan timur, dimulai dari Barengan Sungai menuju Kandangan, Semen, Grogol, dan sekitarnya,” beber Eka, Minggu (24/11/2024) dini hari.
Penertiban ini bertujuan memastikan seluruh wilayah Kabupaten Kediri bebas dari APK hingga hari pemungutan suara pada 27 November 2024.
Fokus utama penertiban adalah jalan-jalan protokol seperti Jalan Soekarno-Hatta, sebelum melanjutkan ke kawasan pedesaan.
“Dalam proses ini, KPU mendapat dukungan dari instansi lain seperti Badan Keuangan Daerah (BKD), Badan Pendapatan Keuangan (BPK), dan Badan Pusat Statistik (BPS),” terangnya
Selanjutnya, Eka menekankan pada masyarakat terutama tim kampanye, untuk mematuhi aturan selama masa tenang.
“Kami berharap tidak ada lagi aktivitas kampanye, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga suasana tenang dapat tercipta, memungkinkan masyarakat mempersiapkan diri secara fisik dan mental sebelum pemungutan suara,” himbaunya
Disisi lain, Syaifudin Zuhri Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri menyoroti, pentingnya pengawasan media sosial selama masa tenang.
“Media sosial tim kampanye yang terdaftar di KPU telah dinonaktifkan sejak pukul 00.00 tadi malam,” terangnya
Meski begitu, kami tidak dapat sepenuhnya mengendalikan akun-akun yang tidak terdaftar.
“Kami berharap semua pihak dapat menjaga suasana tenang demi kelancaran pesta demokrasi,” pungkas Syaefuddin.
Diketahui, dengan langkah-langkah terpadu ini, KPU dan Bawaslu Kabupaten Kediri berharap masa tenang dapat berlangsung kondusif, meminimalkan pelanggaran, dan memastikan Pemilu 2024 berjalan jujur dan adil. Penertiban ini bertujuan memastikan seluruh wilayah Kabupaten Kediri bebas dari APK hingga hari pemungutan suara pada 27 November 2024. (*)
Reporter : Dedy Luqman Hakim