Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Wilayah Cikupa

oleh : -
Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Wilayah Cikupa
banner 970x250

KABUPATEN TANGERANG (Beritakeadilan, Banten)– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum mereka. Pada hari Rabu, 13 November 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, anggota Unit 3 Sub 2 Satresnarkoba mengamankan seorang pria berinisial AS yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kronologis Penangkapan
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan seringnya terjadi transaksi narkotika di Jl. Industri Raya, Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit 3 Sub 2 langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi yang dimaksud.

Pada saat pengamatan, petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diberikan. Setelah dilakukan pengamanan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 11 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan total berat brutto 13,31 gram. Barang bukti lain yang turut diamankan adalah satu unit handphone merk Vivo warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi B-6112-GNZ.

Barang Bukti yang Diamankan Sebelas amplop putih berisi plastik klip sabu dengan berat brutto 13,31 gram,Satu unit handphone Vivo warna hitam,Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam

Petugas Pelaksana dan Proses Lanjutan
Penangkapan ini dipimpin oleh AKP Philipus S, SH bersama tim yang terdiri dari delapan anggota Satresnarkoba. Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Dicky Fertoftan Bachriel, SH, SIK, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. “Kami terus mengintensifkan patroli, penyelidikan, dan koordinasi dengan masyarakat untuk mencegah peredaran narkoba. Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Tersangka AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika agar generasi muda dapat terlindungi dari bahaya narkoba.

M.NUR

banner 400x130
banner 728x90