Polda Jatim Tembak Mati Residivis Curanmor Asal Pasuruan
SURABAYA (Beritakeadilan, Jawa Timur) - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diwillayah Pasuruan dan Jember.
Mereka adalah ZL, BU, MR, DS, HLK dan satu pelaku residivis berinisal S (27) ditembak mati.
Warga Pasuruan Jawa Timur itu terpaksa harus diambil tindakan tegas terukur karena melawan saat dikejar polisi.
Dia bahkan melempar sebuah bom bondet ke arah petugas dan meledak. Beruntungnya, tidak ada anggota yang terluka,” kata Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur saat konferensi pers di Mapolda Jatim Rabu (13/11/2024).
AKBP Jumhur menjelaskan pengejaran terhadap S itu berdasarkan pengembangan kasus yang ditangani sebelumnya.
Petugas telah membuntuti S sejak hari Selasa 12 Nopember siang hingga malam hari.
Saat tersangka akan beraksi, petugas langsung melakukan pengejaran.
Aksi pencurian itu tidak dilakukan sendiri, tetapi bersama rekannya berkeliling hunting menggunakan sepeda motor mulai dari Surabaya – Jember.
Polisi sempat melakukan pengejaran hingga ke wilayah Waru arah ke Masjid Al-Akbar Surabaya.
Tersangka curanmor tersebut lantas terjatuh dan melakukan perlawanan.
“Tersangka terpaksa kami beri tindakan tegas karena tidak menghiraukan tembakan peringatan petugas dan Mereka juga melemparkan bondet yang dia bawa ke arah petugas,” ucap AKBP Jumhur.
Setelah ditembak mati, petugas mengecek tas hitam milik S dan menemukan barang bukti satu buah kunci T dan tiga buah bondet yang belum digunakan.
Residivis curanmor itu ditembak mati polisi setelah melawan petugas dengan melemparkan bondet,” ucap AKBP Jumhur.
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil kita amankan dari tersangka Z yakni 5 buah kunci T, 1 pegangan kunci T, 1 buah magnet, 1 buah ponsel merk Vivo.
Sementara dari tersangka BU 1 unit sepeda motor Honda Vario, 1 buah handphone merk Vivo.
Lalu dari tersangka HLK, polisi menyita 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan Nopol P – 3372 – RS.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,”pungkasnya.
(@Mail)