Ketua LSM Jamal: Mohon Atensi Ketua KPK dan Kapolda Jatim Atas Perkara Dugaan Korupsi BDL dan RSUD dr. Soegiri

oleh : -
Ketua LSM Jamal: Mohon Atensi Ketua KPK dan Kapolda Jatim Atas Perkara Dugaan Korupsi BDL dan RSUD dr. Soegiri
Bank Daerah Lamongan (insert) Ketua LSM Jamal, Nursalim
banner 970x250

KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan, Jawa Timur)- Geger, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Masyarakat Lamongan (Jamal) menindak lanjuti sejumlah perkara dugaan korupsi di Kabupaten Lamongan. Diantaranya, dugaan korupsi Bank Daerah Lamongan (BDL) yang pernah ditangani Polda Jatim dan perkara dugaan korupsi RSUD dr. Soegiri Kabupaten Lamongan yang pernah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dikatakan Ketua LSM Jamal, Nursalim kepada www.beritakeadilan.com, Rabu (30/10/2024).

Didalam keterangan Nursalim, pihaknya sangat menyayangkan atas sejumlah perkara dugaan korupsi yang berhenti alias terkesan ‘dipeti es’, sehingga ini menjadi pertanyaan dikalangan warga Lamongan.

“Seperti perkara pengadaan barang dan jasa RSUD dr. Soegiri Lamongan tahun 2015-2017 pernah diterbitkan surat perintah penyelidikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor : Sprin.Lidik-74/01/05/2018 yang terindikasi ada kecurangan dan Mark Up berupa janji terkait pengadaan barang dan jasa,” jelas Nuraslim.

Lalu, masih Nursalim, dugaan korupsi kas dan kredit fiktif Bank Daerah Lamongan yang dimana Polda Jatim pernah menerima laporan masyarakat tanggal 17 Juli 2020. “Kemudian diterbitkan Surat Perintah Nomor : Sprin/1344/VII/RES 3.3/2020/Ditreskrimsus tanggal 09 Juli 2020. Kedua perkara itu menjadi perhatian kami untuk segera ditindak lanjuti ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi, red) dan Polda Jatim,” tegas Nursalim.

Selain itu, Nursalim juga berencana ke Gedung Putih KPK untuk menanyakan langsung terkait perkembangan dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan yang sudah memeriksa sejumlah saksi, tapi hingga sekarang belum ada pengumuman nama para tersangkanya. Padahal KPK sudah pernah mengatakan menetapkan 1 (satu) oknum PNS (PPK), 3 (tiga) swasta sebagai tersangka.

Adapun sejumlah saksi yang telah diperiksa KPK, diantaranya:

  • Edy Yunan Hartanto, Kabag Administrasi Pembangunan Pemkab Lamongan
  • Sumariyono, Pensiunan ASN Pemkab Lamongan
  • Joko Andriyanto, Kasie Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Glaga Kabupaten Lamongan
  • Sigit Hari Mardami, Kasubbag Pembinaan dan Advokasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lamongan
  • Kukuh Santiko Wijaya, Direktur PT Surya Unggul Nusa Cons
  • Herman Dwi Haryanto, General Manager Divisi III di PT Brantas Abipraya periode 2015-2019.

Nursalim meminta Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango dan Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto memberikan atensi khusus atas perkara dugaan korupsi yang ada di Kabupaten Lamongan. "Analisa saya, banyak perkara dugaan mega korupsi di Kabupaten Lamongan yang mandek alias berhenti tanpa kepastian hukum. Sehingga Bapak Nawai dan Bapak Iman Sugianto perlu turun tangan agar warga Lamongan lebih percaya dan simpatik terhadap kinerja aparat penegakan hukum, khususnya di Kabupaten Lamongan. Supaya kedepan Kabupaten Lamongan lebih maju dan lebih baik lagi dari sebelumnya," tutup Nursalim. (red)

banner 400x130
banner 728x90