Diduga Tak Memiliki Izin, NGO Teratai Institute Laporkan Tiga Lokasi Tambang di Kabupaten Tangerang

oleh : -
Diduga Tak Memiliki Izin, NGO Teratai Institute Laporkan Tiga Lokasi Tambang di Kabupaten Tangerang
banner 970x250

KABUPATEN TANGERANG (Beritakeadilan, Banten) - Aktivitas galian tambang tipe C yang tidak memiliki izin di wilayah Kabupaten Tangerang, dilaporkan ke Bidang Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten oleh NGO Teratai Institute, Kamis (31/10/2024).

Laporan yang disampaikan tersebut, merespon keluhan masyarakat sekitar yang merasa khawatir beraktivitas karena adanya galian tersebut. Dikatahui terdapat 3 (tiga) lokasi yang dilaporkan, yaitu: Desa Tanjakan Mekar-Kecamatan Rajeg, Desa Bakung-Kecamatan Sukadiri dan Desa Gandaria-Kecamatan Mekar Baru.

Ketua Umum Teratai Institute, Yanto menyampaikan bahwa terdapat tiga point yang diminta dalam laporan tersebut.

"Point yang saya sampaikan dalam laporan penganduan tersebut berkaitan dengan penegakan hukum tanpa tebang pilih, keikutsertaan beberapa instansi pemerintah di tingkat Provinsi Banten dan Kabupaten Tangerang untuk melakukan pengawasan laporan, mengusut tegas instansi yang terlibat dan melindungi galian tanah ilegal tersebut," kata Yanto yang juga Ketua Umum SAN Indonesia.

Lebih lanjut, pemuda Tangerang Utara tersebut, juga menyampaikan bahwa upaya pengakan hukum yang dilakukan harus tegas sesuai peraturan yang ada.

"Gakkum Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten kami harapkan dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara," tegas Yanto yang merupakan pelapor.

Teratai Institute memperingati kepada para penegak hukum dan instansi pemerintah agar tidak ikut serta dalam melindungi galian ilegal terasebut karena laporan ini diawasi oleh Kepolisian Daerah Banten, Kejaksaan Tinggi dan Polres Kota Tangerang.

Selain itu, Teratai Institute mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan untuk dapat mewariskan ke generasi selanjutnya serta mengawasi proses pelaporan sampai dengan adanya sanksi tegas bagi oknum galian tanah tersebut.

Diketahui, surat laporan pengaduan tersebut ditembuskan ke beberapa instansi diantaranya Dirjen Penegakkan Hukum Kementrial Lingkungan Hidup, PJ Gubernur Banten, Ketua DPRD Provinsi Banten, Kepala Kepolisian Daerah Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, PJ Bupati Tangerang, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang dan Kapolres Kota Tangerang.

(Al)

banner 400x130
banner 728x90