Polda Jatim Ungkap Perkara Kekerasan Fisik dan Pencabulan Anak Dibawah Umur, Pelaku Adalah Ayah Kandungnya Korban

KOTA SURABAYA (Beritakeadilan, Jawa Timur) - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur menggelar konferensi pers mengungkap perkara kekerasan fisik, persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Selasa (29/10/24)
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/607/X/2024, tindak kekerasan yang dilakukan oleh tersangka berinisial ED (49) ini berlangsung sejak 2021 hingga September 2024.
Tersangka ED (49) asal Payakumbuh, Sumatera Barat yang berprofesi sebagai pengantar barang, tercatat telah melakukan tindakan tidak senonoh dan kekerasan terhadap dua putri kandungnya, KZ (18) dan J (17), sejak kematian istrinya.
Menurut Kanit Subdit IV Renakta, AKBP Ali Purnomo, kejadian ini berlangsung di kediaman mereka di Surabaya. Pelaku diduga memulai aksinya dengan alasan meminta anak untuk memijat, namun kemudian memaksa mereka melakukan tindakan tidak senonoh.
"Pelaku mengancam dan memukul anak-anaknya yang mencoba menolak," ujar Kanit.
Kasus ini semakin miris karena korban merasa takut melawan karena pelaku adalah penanggung jawab finansial mereka.
Barang bukti berupa dokumen keluarga dan pakaian korban turut disita untuk memperkuat penyelidikan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka ED telah ditahan oleh pihak berwajib dan dijerat dengan Pasal 80, Pasal 81, dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Tindakan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam melindungi hak-hak anak dan menindak tegas pelaku kekerasan dalam keluarga. (mail)