Sat Reskrim Polres Toba Tindak Lanjuti Perkara Pengerusakan Tanaman

KABUPATEN TOBA (Beritakeadilan, Sumatera Utara) - Kasat Reskrim Polres Toba, Iptu David S.H, M.H menjelaskan bahwa kasus pengerusakan tanaman pada LP/B/III/2024 SPKT Polres Toba. pada 3 Maret 2024 .
Menurut Iptu David S.H, M.H, perkara ini telah ditangani dan sudah pada proses sidik dimana tersangka tidak dilakukan penahanan.
"Selanjutnya penyidik Satreskrim Polres Toba telah berkoordinasi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan akan melimpahkan berkas perkara secepatnya guna mendapat kepastian hukum kepada kedua belah pihak," tegasIptu David S.H, M.H.
"Kami akan melakukan proses pelimpahan berkas ini secepatnya ke JPU dan Satreskrim Polres Toba telah melakukan proses hukum secara proporsional," tutup Iptu David S.H, M.H.
M.NUR