Pelaku Perampokan Lewat Aplikasi Michat di Hotel Charis Kediri Terancam di Bui 5 Tahun
KOTA KEDIRI (Beritakeadilan, Jawa Timur) – Kasus perampokan yang dilakukan oleh pelanggan Michat di Hotel Charis, Kota Kediri, pada Minggu (18/10/2024) malam.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, Iptu M. Fathur Rozikin, SH, saat di konfirmasi, mengungkapkan Teguh Santoso warga Jongbiru Kota Kediri, memang berniat untuk melakukan tindak pidana perampokan, bukan untuk menggunakan jasa di aplikasi Michat.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku langsung menodongkan pisau yang telah disiapkannya dari rumah begitu korban, ES (23), warga Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, membuka pintu kamar hotel.
Fathur menambahkan setelah mengancam korban, pelaku berhasil mengambil kalung dan HP milik ES. Namun, saat berusaha melarikan diri, Teguh dihadang oleh Romadon, seorang housekeeping hotel, dan Asep, Satpam. Pelaku yang panik kemudian melakukan tindakan brutal dengan menusuk Romadon di bagian dada kanan.
“Pelaku semakin panik saat dikejar dan menusuk Romadon yang berusaha menghalangi pelariannya,” Imbuhnya.
Romadon segera dilarikan ke RS Bhayangkara Kota Kediri untuk mendapatkan perawatan medis. Teguh, Santoso, yang diduga dalam pengaruh minuman beralkohol, akhirnya berhasil diamankan oleh anggota Polres Kediri Kota.
Teguh Santoso dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang dapat dikenakan hukuman 5 tahun penjara. Polisi menduga pelaku telah merencanakan perampokan ini dengan menggunakan aplikasi Michat untuk menjebak korban.(*)
Reporter : Dedy Luqman Hakim