Masyarakat laporkan dugaan penguasaan kawasan Satgas PKH tanpa izin
Satgas PKH Diduga Dikuasai Kelompok Ilegal di Pasangkayu, Aktivis Desak Penertiban
KABUPATEN PASANGKAYU (Beritakeadilan.com, Sulawesi Barat)-Dugaan penguasaan ilegal kawasan hutan yang berada di bawah pengawasan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mencuat di Kabupaten Pasangkayu. Sejumlah titik lahan yang sebelumnya dipasang plang resmi Satgas PKH diduga telah dikuasai kelompok tertentu tanpa izin dan dimanfaatkan untuk panen sawit.

Plang Satgas PKH yang berada di titik koordinat -1.231247, 119.396741 disebut kini telah ditempati dan dimanfaatkan pihak tak berhak. Informasi lapangan yang dihimpun sejak 11 Juli 2025 menyebutkan lokasi itu diduga telah berubah menjadi area panen sawit dengan produksi harian mencapai 3–5 ton, serta berdiri pondok-pondok yang digunakan untuk menguasai kawasan.
Selain lokasi utama, masyarakat juga mengidentifikasi sejumlah titik koordinat lain yang diduga turut dikuasai tanpa izin:
- -1.232324, 119.394132
- -1.232825, 119.393198
- -1.226145, 119.398780
- -1.227317, 119.395012
- -1.231612, 119.392880
Dugaan penguasaan ini memantik reaksi masyarakat. Seorang aktivis Pasangkayu, ABI, melayangkan laporan resmi kepada Ketua Satgas PKH, Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., mendesak agar dilakukan penindakan.
“Kami meminta Satgas PKH membubarkan kelompok yang diduga menguasai kawasan tanpa izin dan menindak sesuai hukum,” tegas ABI dalam laporannya. ABI juga meminta keterlibatan aparat penegak hukum untuk memastikan penyelesaian kasus dan menjaga kawasan hutan negara dari praktik okupasi ilegal.
Langkah ini disebut sejalan dengan Pasal 69 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mengatur hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam perlindungan hutan.
Dengan adanya laporan resmi, publik kini menunggu tindakan konkret Satgas PKH dan aparat penegak hukum untuk memastikan legalitas aktivitas di lokasi serta mencegah perambahan hutan berkelanjutan.
Box Informasi
Pelapor:
ABI – Aktivis Masyarakat / Anak Bangsa
Kontak: +62-812-4155-1221