Meski Terbukti Melanggar Kode Etik, Komisioner KPU Kabupaten Blitar Hanya Beri Sanksi Peringatan Kelima Orang PPK
KABUPATEN BLITAR (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Semenjak Viral sebuah video yang memperlihatkan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tengah asik mengikuti kegiatan Calon Wakil Bupati (Cawabub) Blitar, Abdul Ghoni.
Video yang viral itu sontak mendapatkan komentar negatif dari Semua Kalangan, Termasuk Ketua Lembaga GAKI ( Gerakan Anti Korupsi Indonesia) Blitar Raya Mochamad Syafik Angkat Bicara.
Sebab, PPK yang seharusnya berperilaku netral dalam kontestasi pilkada, tetapi ini malah sebaliknya.
Lembaga GAKI pun menyayangkan dengan Ulah kelima Oknum PPK yang dengan sengaja ikut kegiatan Cawabub dengan dalih istighosah.
Menurut Syafik, Kegiatan istighosah tidak bisa dijadikan alasan agar petugas pemilu bisa berkumpul dalam satu forum dengan Cawabub kalau tidak ada kepentingan.
Sementara pada forum Istiqosah tersebut dengan jelas adalah forum untuk mendukung kemenangan Cawabub Abdul Ghoni dengan Tema Istiqosah Akbar IKA PMII.
Kegiatan pada forum tersebut meminta audien yang hadir untuk ikut serta memenangkan Abdul Ghoni sebagai Wakil Bupati Blitar.
Bahkan Pada Sidang Pleno Komisioner KPU Kabupaten Blitar Dengan Sengaja Memberikan Sanksi pada PPK yang Terbukti Langgar Kode Etik hanya Setengah Hati.
Meskipun Pada Akhirnya KPU Kabupaten Blitar menetapkan bahwa kelima PPK (Wonodadi, Udanawu, Kademangan, Kanigoro, Kesamben) yang ikut dalam kegiatan Abdul Ghoni positif melanggar kode etik.
Namun Sangat Disayangkan KPU Kabupaten Blitar hanya memberikan sanksi yang ringan sekali kepada lima Oknum PPK yang ketangkap basah ikut kegiatan pemenangan Cawabub.
Dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar Nomor 1357 Tahun 2024 Tentang Sanksi Pelanggaran Etik Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2024, disebutkan bahwa sanksi yang diberikan pada kelima Oknum PPK Tersebut hanya sebuah sanksi peringatan saja.
Sebagai informasi, merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 Tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara disebutkan bahwa jika dugaan pelanggaran pada PPK itu benar, maka PPK bisa diberikan peringatan tertulis atau diberhentikan tetap.
Lembaga GAKI Saat Ini Sudah Mengumpulkan Bukti Bukti Dokumentasi Tentang Kegiatan Lima Oknum PPK tersebut, Kami Kecewa Dengan Sanksi Yang Diberikan Oleh Komisioner Kepada Lima PPK tersebut, Ketua KPU Kabupaten Blitar Dengan Sengaja Mengaburkan Temuan yang berdasarkan Bukti dan Kamu Akan Segera Melaporkan Komisioner KPU Kabupaten Blitar ke DKPP Minggu ini, Tandasnya Kepada Media ini, (14/10/2024). (R_win)