Kejari Hentikan Penyidikan Perkara Pungli PPDB MAN 1 Kabupaten Blitar

oleh : -
Kejari Hentikan Penyidikan Perkara Pungli PPDB MAN 1 Kabupaten Blitar
Kasi Intel Kejari Blitar, Diyan Kurniawan.
banner 970x250

KABUPATEN BLITAR (Beritakeadilan, Jawa Timur) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, mengakui sudah menangani kasus dugaan pungli Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kabupaten Blitar.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan mengatakan, pihaknya saat ini sudah berupaya semaximal mungkin untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan dan bukti (pulbaket).

Bahkan pihak Kejari Kabupaten Blitar sudah melakukan pemanggilan kepada pihak sekolah, pihak komite, dan pihak wali murid secara acak dari sekolah MAN 1 Tersebut.

"Terkait pengaduan dugaan pungli PPDB di MAN 1 Kabupaten Blitar dari pihak Dewan Pengurus Pusat (DPP) Komando Garuda Sakti wilayah Blitar Raya,” kata Diyan Kurniawan dalam keterangan persnya, Senin (07/10/2024).

Dok Foto.DPP Komando Garuda Sakti Wilayah Blitar Raya Samsul Hadi.Dok Foto.DPP Komando Garuda Sakti Wilayah Blitar Raya Samsul Hadi.

Diyan menyatakan, pengaduan itu berawal ketika pihak DPP Komando Garuda Sakti wilayah Blitar Raya menemukan data kejanggalan adanya dugaan pungli kepada wali murid.

Dimana, para walimurid yang sudah diterima itu wajib melakukan pembayaran dengan rincian Biaya PPDB sebesar Rp.2.000.000.- , Biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sebesar Rp. 150.000,- Untuk Siswa Kelas 10, Biaya SPP sebesar Rp. 140.000.- Untuk siswa kelas 11 dan Biaya SPP sebesar Rp. 2.500.000,- yang bisa dicicil, untuk memudahkan semua dikoordinir Komite Sekolah, termasuk nomor rekening yang dipakai juga menggunakan rekening Komite Sekolah.

Lalu, setelah Kejari Kabupaten Blitar melakukan pemanggilan dan pemeriksaan akhirnya dugaan pungli di MAN 1 Kabupaten Blitar yang diadukan DPP Komando Garuda Sakti wilayah Blitar Raya pada tanggal 30 Agustus 2024, memutuskan untuk menghentikan pemeriksaan dugaan pungli tersebut.

Menurut Diyan, sesuai Peraturan Menteri Pedidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.  75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Pasal 10, berbunyi: Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat.

Hasil penggalangan dana dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah. Hasil penggalangan dana dapat digunakan antara lain: menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan, pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu Sekolah yang tidak dianggarkan, pengembangan sarana prasarana; dan pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan harus dipertanggung jawabkan secara transparan.

Penggunaan hasil penggalangan dana oleh Sekolah harus mendapat persetujuan dari Komite Sekolah dipertanggung jawabkan secara transparan dan dilaporkan kepada Komite Sekolah.

"Mengacu pada aturan tersebut maka dugaan perkara pungli di MAN 1 Kabupaten Blitar, kami Hentikan alias perkara ditutup," tegas Diyan Kurniawan.

Sementara itu ditempat terpisah, DPP Komando Garuda Sakti Wilayah Blitar Raya, Samsul Hadi mengaku sangat kecewa dengan keputusan Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Blitar. Bahkan pihaknya juga tidak diberikan salinan penyidikan oleh Kejari Kabupaten Blitar.

Menurut Samsul Hadi, seharusnya pihak Kejari Kabupaten Blitar juga melihat peraturan dan larangan tentang komite yang tertuang pada pasal 12 yang berbunyi: Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang: menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah, melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya, mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung, mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung, melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integeritas sekolah secara langsung atau tidak langsung, mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas dan fungsi komite Sekolah, memanfaatkan aset Sekolah untuk kepentingan pribadi/kelompok, melakukan kegiatan politik praktis di Sekolah dan/atau
mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas dan fungsi Komite Sekolah.

Untuk itu dalam waktu dekat, Samsul Hadi menegaskan bahwa pihaknya segera mengajukan Supervisi kepada Kejari Kabupaten Blitar.

(R_win)

banner 400x130
banner 728x90