Diduga Dibackingi Oknum Pegawai TU Mengaku Anggota LSM, Kejari Kabupaten Blitar Janji Terbitkan SP2HP

KABUPATEN BLITAR (Beritakeadilan Jawa Timur)-Adanya Praktek dugaan Pungli yang berkedok Penjualan kain seragam memang sudah merata di tiap Sekolah. Seperti halnya yang terjadi di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Kademangan, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur. Dikabarkan, SMPN 2 Kademangan dengan sengaja telah menjual kain seragam sekolah (Biru Putih dan Pramuka) dengan harga Rp. 400.000,- , Sedangkan Untuk Kaos Olah Raga Rp. 115.000,- Ditambah Dengan Atribut Sebesar Rp. 270.000,-.
Adanya Penjualan Kain Seragam Sekolah untuk siswa baru di SMPN 2 Kademangan ini sungguh memberatkan sejumlah wali murid. Pembayaran Kain Seragam Sekolah tersebut pihak sekolah di duga berkedok melalui Koperasi Sekolah dengan harga kain Seragam sebesar Rp. 400.000,- per siswa, belum ongkos jahitnya.
Sementara Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Blitar Tahun ini mengucurkan Anggaran Belanja Kain Seragam Sekolah sebesar Rp. 3,4 Milyar Diperuntukkan untuk Siswa Sekolah Dasar 12.000 dan Untuk Siswa Sekolah Menengah Pertama 10.000 dan Sudah di Distribusikan Secara Gratis.
Ditempat Terpisah, Kordinator Himpunan Insan Muda Cendekia (HIMC) Blitar Raya, Hanif menambahkan, bahwa Lembaganya sudah melayangkan pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, tembusan Disdik Kabupaten Blitar, tertanggal 23 September Kemarin. "Namun Pihak Kasi Intel Kejari Kabuoaten Blitar menjanjikan pertemuan, Senin 7 Oktober 2024," jelas Hanif.
"Selain Kejari, pihak Unit Tipikor Blitar mengaku Wawan, melalui WhatsApp sudah menggali data HIMC," jelas Hanif kepada www.beritakeadilan.com.
Terlepas dari keterangan yang ia sampaikan ke tim investigasi, Hanif juga menambahkan sekolah melalui koperasinya menjual bakal kain seragam sekolah. "Diduga sudah ada kesepakatan dengan pihak Komite Sekolah dan dari Disdik Kabupaten Blitar”, tutur Hanif.
Masih Hanif, perihal yang di lakukan pihak SMPN 2 Kademangan sangat tidak di benarkan secara aturan. "Baik penjualan kain seragam sekolah ataupun adanya iuran berbentuk apapun di semua lembaga sekolah SMPN Se-Kabupaten Blitar ini," jelas Hanif..
Dalam Permandikbud No 50 Tahun 2022 tentang PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH BAGI PESERTA DIDIK JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH.
Dalam Pasal 13, Dalam pengadaan pakaian seragam Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali Peserta Didik untuk membeli pakaian seragam Sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan Peserta Didik baru.
Jadi kesimpulannya sekolah di larang mewajibkan kepada orang tua,/wali murid untuk membeli kain bakal seragam di koperasi sekolah. Kecuali itu atas dasar maunya sendiri dari orang tua/wali murid, bukan arahan dari pihak Sekolah.
Hanif menyayangkan selama ini SMPN 2 Kademangan terkesan pasang badan, karena diduga dibackingi DIS, oknum TU di SMPN 2 Kademangan Blitar yang mengaku juga anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). (R_win)