Polres Lamongan Berhasil Meringkus Sebelas Tersangka Narkoba
KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan, Jawa Timur) - Sebanyak sebelas budak narkoba Lamongan diamankan Sat Resnarkoba Lamongan. Para tersangka ini tertangkap dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024. Menariknya, dari 11 budak narkoba, dua di antaranya AH (35) dan M, sepasang suami istri (pasutri) sebagai warga Surabaya. Keberhasilan ini diungkap Kapolres Lamongan AKBP Bobby A Condroputra kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Rabu (2/10/2024).
Kapolres Lamongan AKBP Bobby A Condroputra mengatakan, Polres Lamongan berhasil amankan 11 tersangka narkoba. Mereka berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Lamongan selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru tahun 2024 yang berlangsung mulai 11 sampai dengan 22 September.
“Jadi selama operasi tumpas Narkoba Semeru 2024 Sat Resnarkoba Polres Lamongan mengamankan 11 tersangka yang berasal dari 8 kasus,” jelasnya.
Dari 11 tersangka itu, kata dia, 2 diantaranya adalah suami-istri dan 4 lainnya merupakan residivis. Sedangkan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, sejumlah 28,08 gram jenis narkoba jenis sabu-sabu dan 500 butir pil double L.
Operasi ini, ungkapnya, sebagai upaya dari jajaran Polres Lamongan untuk menyelamatkan masyarakat Lamongan dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba. “Tentunya kami tetap akan menjerat mereka sesuai dengan hukum terhadap setiap penyalahgunaan dan juga peredaran narkoba, tidak ada ruang membagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkoba,” tandasnya.
Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Teguh Tri Handoko menambahkan, untuk suami istri budak narkoba yang berhasil diamankan adalah AH (35) dan M, keduanya tercatat sebagai warga Surabaya.
Penangkapan terhadap suami istri AH dan M ini, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi penjualan Narkoba di sekitar Plaza Lamongan. “Informasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dan dari penyelidikan ternyata benar telah terjadi dugaan peredaran narkoba,” tegasnya.
Dari penyelidikan petugas, tambah dia, pasangan suami istri ini akan mengedarkan narkoba di wilayah Lamongan dan Tuban.
Petugas, juga terus mendalami ke 11 tersangka ini karena ada diantaranya yang didapat barang bukti lumayan besar, yaitu ada yg lumayan besar, yaitu 17 gram barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
“Satresnarkoba Polres Lamongan berkomitmen akan selalu melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang terjadi di wilayah Lamongan,” pungkasnya.
(Edi)