Aliansi Kediri Bersatu Tuding Ada Penyelenggara Negara Terseret Perkara Dugaan Grativikasi PPDB 2024 Kota Kediri
KOTA KEDIRI (Beritakeadilan, Jawa Timur) - Kordinator Aliansi Kediri Bersatu Supriyo mendatangi Mapolres Kediri Kota guna menanyakan perkembangan Kasus Dugaan Gratifikasi dan Pungli dalam Penerimaan Peserta Didik Baru/PPDB Tingkat SMA/SMK di Kota Kediri Tahun 2024.
Disamping itu, Priyo panggilan akrab mantan aktivis 1998 ini juga memberikan klarifikasi atas Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dilayangkan terhadap dirinya beberapa waktu lalu.
Priyo menjelaskan, ada dugaan oknum penyelenggara negara yang bisa terseret dalam kasus tersebut. Namun karena memasuki tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dimungkinkan tahun depan usai Pilkada akan muncul tersangka.
"Akan ada satu oknum penyelenggara negara yang bisa berpotensi menjadi tersangka dan dimungkinkan bisa dua orang tersangkanya. Sejauh ini setidaknya sudah ada sekitar 30 orang saksi sudah diperiksa serta akan juga bisa diperiksa atau diklarifikasi ulang termasuk oknum Wakil Rakyat guna membuat terang perkara ini,” jelas Priyo kepada www.beritakeadilan.com.
Priyo berharap, perkara ini bisa selesai sebelum adanya PPDB 2025 mendatang, sehingga tidak muncul lagi praktek-praktek yang sangat merugikan masyarakat.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kediri, Kota Iptu Fatkhur Rojikin saat dikonfirmasi www.beritakeadilan.com melalui ponselnya belum ada respon hingga berita ini diunggah.
Perkara dugaan pungli dan gratifikasi ini awalnya diadukan Aliansi Kediri Bersatu sesuai surat aduan masyarakat tertanggal 15 Juli 2024 yang dilayangkan ke Kapolres Kediri Kota.
Aliansi Kediri Bersatu, menceritakan dalam surat tersebut yang berisi beberapa aduan sekaligus keluhan masyarakat.
"Ditambah hasil investigasi kami terkait isu dugaan praktek – praktek suap dan gratifikasi kepada para penyelenggara negara dalam hal ini Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025 tingkat SMA/SMK Kediri," jelas Priyo.
Aliansi Kediri Bersatu, yang mempunyai peran sebagai salah satu kontrol sosial masyarakat menyampaikan Surat Aduan ke Polres Kediri Kota terkait dugaan pungli PPDB untuk segera ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
"Sebagai pendukung Aduan, kami melampirkan sejumlah bukti," kata Priyo.
Surat aduan tersebut di tembuskan ke Polda Jatim, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya Priyo yang mewakili salah satu perwakilan dari Aliansi Kediri Bersatu menuturkan, sejauh ini dirinya cukup prihatin dengan adanya dugaan catut mencatut nama seseorang dalam memuluskan praktek PPDB. "Diindikasi atau patut diduga ada suap maupun gratifikasi dalam praktek PPDB 2024-2025 ditingkat SMA/SMK khususnya di Kota Kediri,” pungkas Priyo.
(R_win/team)