Ahli Waris Almarhum Rizal Lubis Angkat Bicara Minta Kejelasan Pihak Terkait Atas Penyerobotan Tanahnya di Taju Tangerang

oleh : -
Ahli Waris Almarhum Rizal Lubis Angkat Bicara Minta Kejelasan Pihak Terkait Atas Penyerobotan Tanahnya di Taju Tangerang
banner 970x250

KOTA TANGERANG (Beritakeadilan, Banten) - Terkait adanya persoalan adanya perselisihan dugaan lahan yang kini masih di klaim oleh salah satu warga sekitar, kini diketahui sejumlah lahan tanah seluas hampir 20 meter ini sudah di jadikan sebagai lahan tempat untuk Gardu listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang diketahui sudah dihibahkan oleh almarhum suaminya yang saat ini sang istri sedang mengklaim dengan menunjukan bukti kepemilikan surat sebagai pemilik tanah seluas 4000 Meter yang berlokasi di wilayah Tajur, Kecamatan Ciledug - Kota Tangerang, Banten, Kamis (26/9/2024).

Lahan tanah seluas kurang lebih 4000 Meter Persegi ini diketahui sedang bersengketa sudah bertahun - tahun lamanya belum ada penyelesaian titik temu yang pasti, dikarenakan masih menunggu beberapa informasi yang masih terus dicari dari sejumlah instansi pihak terkait, Kamis (26/09/2024)

Ketika www.beritakeadilan.com konfirmasi via handphone, salah satu pihak warga sekitar yang sudah mengklaim bahwasanya sebidang tanah seluas hampir 4000 M2 tersebut, yang diketahui berada tidak jauh dari rumahnya di Jalan Tajur, Ciledug, Kota Tangerang, Banten ini sudah melakukan berbagai upaya hukum, hingga mediasi pun sudah dilakukan semua.

"Pihak istri dari ahli waris pun sudah sering konfirmasi serta melakukan pengajuan permohonan yang diajukan kepada instansi pihak terkait, akan tetapi hingga sampai detik ini belum ada keterangan pasti terkait permasalahan tanah lahannya tersebut," tutur Suswati istri ahli waris Alm.H Rizal Lubis yang mengklaim sebagai pemilik resmi tanah tersebut.

Namun, Suswati melanjutkan ada sebuah informasi terbaru yang ditemukan dan dihimpun dari www.beritakeadilan.com dengan mengumpulkan keterangan sejumlah narasumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan.

"Iya, saya menganalisa diduga ada sejumlah oknum pemerintahan yang bekerja sama dengan mafia tanah saat ini, merekalah pihak yang bertanggung jawab dengan keluarnya sebuah surat yang diduga dalam surat tersebut diketahui pihak keluarga sudah melakukan tanda tangan. Dimana suami pemilik resmi lahan tanah tersebut sesuai kepemilikan surat dengan nama Rizal Lubis pada tahun 2007 yang saat ini beliau sudah meninggal dunia," jelas Suswati.

Dari salah satu yang diketahui ditemukan surat ijin untuk permohonan tanah yang akan digunakan seluas kurang lebih 20 Meter tersebut akan digunakan sebagai salah satu Gardu dari PLN untuk penyaluran dijalur wilayah tersebut sekitar pada tahun 2007.

Pihak keluarga istri dan keluarga besar dari alm. Rizal Lubis membantah saat dikonfirmasi sejumlah wartawan bahwasanya sang almarhum suaminya sudah menghibahkan tanah tersebut tanpa sepengetahuan istri dan keluarga besarnya sebagai pemilik lahan resmi dari Alam. H. Rizal Lubis.

"Salah satu keluarga inti pemilik lahan alm. H. Rizal Lubis berharap adanya penyelesaian dan kepastian hukum yang jelas dari pihak terkait diduga sudah memakai lahannya sudah berpuluh-puluh tahun lamanya," ucap Suswati.

"Saya berharap kami sebagai ahli waris pihak dari Alm Rizal Lubis dengan waktu dekat ini mendapat penjelasan yang sebenarnya dari pihak terkait yang saat ini diketahui hanya pihak PLN cabang sesuai wilayahnya tersebut yang menjadikan tanah lahan sejumlah 20 meter tersebut dipakai untuk Gardu listrik," terang Suswati.

Sampai berita ini ditayangkan masih belum terkonfirmasi untuk pihak instansi terkait dan masih mencari data dan konfirmasi lanjutan.

(Al)

banner 400x130
banner 728x90