Diduga Ada Pungli di SMPN 2 Kademangan, HIMC Lapor Kejari Blitar
KABUPATEN BLITAR (Beritakeadilan, Jawa Timur)-Setelah sempat tersendat hampir satu tahun, laporan dari Himpunan Insan Muda Cendekia (HIMC) terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di SMPN 2 Kademangan, Kabupaten Blitar, akhirnya mulai menunjukkan perkembangan.
Koordinator HIMC Kabupaten Blitar, Hanif, menyebut pungutan yang dilakukan pihak sekolah terindikasi kuat sebagai tindakan pungli. Menurutnya, hal tersebut telah melanggar Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, yang secara tegas melarang satuan pendidikan dasar milik pemerintah memungut biaya apa pun dari peserta didik.
Selain itu, Pasal 181 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 juga menegaskan bahwa pendidik maupun tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan Pungli HIMC ke Kejari Kabupaten Blitar
“Kami heran, kenapa masih ada pungutan hingga jutaan rupiah untuk proses PPDB di SMPN 2 Kademangan Blitar,” ujar Hanif kepada Beritakeadilan.com, Senin (23/9/2024).
Hanif menambahkan, berdasarkan laporan wali murid, biaya PPDB mencapai Rp525.000 per siswa. Jika dikalikan dengan 32 siswa di 10 kelas, maka totalnya bisa mencapai Rp168 juta, belum termasuk uang jariyah yang bersifat wajib.
Selain itu, pembelian kain seragam sebesar Rp 505.000 per siswa juga menimbulkan persoalan karena belum seluruhnya disalurkan. Sementara atribut sekolah diduga mengalami mark up harga hingga Rp 325.000, padahal di pasaran hanya berkisar Rp175.000–Rp180.000. Dari selisih harga tersebut, HIMC memperkirakan pihak sekolah bisa memperoleh keuntungan hingga Rp 46,4 juta.
“Ini sudah jelas melanggar aturan dan termasuk kategori pungutan liar,” tegas Hanif. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Adi Andaka, sebelumnya telah menegaskan bahwa PPDB 2024 harus berjalan objektif, transparan, dan bebas pungutan dalam bentuk apa pun.
Hanif menilai, tindakan pungli tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12E, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Pelaku juga dapat dikenakan Pasal 368 KUHP atau Pasal 423 KUHP jika berstatus ASN.
Menindaklanjuti kasus ini, HIMC telah melayangkan surat laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar pada Senin (23/9/2024), dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar. Hanif meminta semua pihak terkait, termasuk Polres Blitar, untuk turun tangan menindak tegas dugaan pelanggaran tersebut.
Sementara itu, Kepala SMPN 2 Kademangan Blitar, Yuswo Waluyo, belum memberikan tanggapan resmi. Saat dikonfirmasi Beritakeadilan.com, yang bersangkutan tidak berada di tempat dan tidak dapat dihubungi melalui telepon seluler. (R_win)