Diduga Ada Pungli di SMPN 2 Kademangan, HIMC Lapor Kejari Blitar

oleh : -
Diduga Ada Pungli di SMPN 2 Kademangan, HIMC Lapor Kejari Blitar
Hanif Kordinator HIMC Kirimkan Surat Pengaduan Ke Kejari Blitar

KABUPATEN BLITAR (Beritakeadilan, Jawa Timur)-Himpunan Insan Muda Cendekia (HIMC) menyoroti pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan pihak Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN 2) Kademangan, Kabupaten Blitar .

Dimana pihak sekolah SMPN 2 Kademangan diduga melakukan pungli saat pelakasanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Temuan HIMC ini terinci pembayaranya untuk Jariyah Kelas VII sebesar Rp 525.000.-, pembelian kain seragam Kelas VII sebesar Rp. 505.000.-, pembelian atribute Sekolah sebesar Rp.325.000.- Dari Seluruh Total Tersebut Per Siswa Wajib Membayar Rp.1.355.000,-.

Laporan Pungli HIMC ke Kejari Kabupaten BlitarLaporan Pungli HIMC ke Kejari Kabupaten Blitar

Kordinator HIMC Kabupaten Blitar, Hanif mengatakan, pungutan tersebut terindikasi pungli.

Hanif menegaskan, jika mengacu pada ketentuan yang ditegaskan dalam Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud no 44 tahun 2012 tersebut menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Ia menambahkan, Kemudian pada Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010 menyebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hanif yang juga merupakan tokoh Aktifis Nasional HMI Blitar megaku heran “kenapa masih ada pungutan biaya hingga Jutaan Rupiah untuk proses PPDB di SMPN 2 Kademangan Blitar, Imbuhnya pada awak media, Senin (23/9/24).

"Benar kami mendapatkan informasi terkait pungutan liar pada peserta didik Kelas VII SMPN 2 Kademangan, Kabupaten Blitar beberapa waktu lalu. Namun temuan dan laporan wali murid ini terkesan dipeti eskan oleh pihak Sekolah dan Komite Sekolah," ungkap Hanif.

Informasi yang diterima Hanif, para murid dan orang tua SMPN 2 Kademangan tetap bersedia membayar pungli tersebut untuk proses PPDB 2024 ke sekolah meski dirasa memberatkan sejumlah wali murid. "Coba mas bayangkan dengan membayar Rp.525.000 x 32 Siswa x 10 Kelas = Rp.168.000.000, ini masih dari uang Jariyah dan Itu wajib," jelas Hanif.

Pembelian kain seragam mencapai Rp. 505.000,-. "Inipun sampai saat ini belum semua kain seragam tersalurkan ke siswa. Parahnya, terkait pembelian atribute sekolah yang diduga di mark up oleh pihak sekolah dengan mematok harga Rp.325.000. Padahal dari beberapa yang menjual atribute sekolah harganya hanya mencapai Rp.175.000 sampai dengan Rp.180.000 dari nilai itu pihak sekolah sudah meraup keuntungan sebesar Rp.150.000 x 32 Siswa x 10 Kelas yang diakumulasikan total Rp.46.400.000," ucap Hanif kepada www.beritakeadilan.com, kemarin.

Pungutan dan tindakan tersebut menurut HIMC telah melanggar aturan dan ketentuan yang ada serta dapat dikategorikan pungutan liar.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Blitar, Adi Andaka pernah menyampaikan penyelenggaraan PPDB 2024 di Kabupaten blitar harus objektif, transparan, dan akuntabel, tanpa ada kecurangan ataupun pungutan dalam bentuk apa pun.

Masih Hanif, pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

Selain itu, lanjut Hanif, pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara, Imbuhnya.

Terkait dugaan pungli, pihak HIMC telah mengirimkan surat laporan pengaduan langsung ke Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Senin (23/9/2024) dan ditembuskan kepada Kadisdik Kabupaten Blitar.

Hanif menambahkan, pihaknya meminta agar semua pihak terkait menindak tegas baik itu Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar dan Polres Blitar.

Sementara itu ditempat terpisah, Kepala SMPN 2 Kademangan Blitar, Yuswo Waluyo Saat dikonfirmasi www.beritakeadilan.com, tidak ada ditempat, dihubungi lewat ponselnyapun tidak bisa terhubung. ( R_win)

banner 400x130
Paralegal