Pembacaan Putusan Komisi Informasi Jawa Barat Berjalan Lancar Mengabulkan Gugatan Pemohon Tanpa Dihadiri Pihak Termohon
BANDUNG (Beritakeadilan, Jawa Barat) - Sidang lanjutan sengketa informasi dengan Nomor Register 2261/K-A25/PSI/KI - JBR/IX/2023 antara pemohon Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Bekasi dengan termohon Pemerintah kota Bekasi unit kerja Dinas lingkungan hidup di Komisi Informasi Publik (KIP) Jalan.Turangga nomor. 25 Lkr.Sel Kec.Lengkong. Kota Bandung Jawa Barat, Kamis (19/09/2024) dinyatakan di buka kembali.
Caption : Kuasa DPC. AWPI Kota Bekasi. RM. Rhagil Asmara Satyanegoro. dan Ketua. DPC. AWPI. Jerry. Doc. Foto (Rhagil) 13/09/24.
Sidang sebelum nya pada tanggal 27 Juni 2024 yang lalu telah di lakukan agenda pembuktian sehingga di lanjutkan ke sidang Pembacaan Putusan
Ketua Majelis Komisioner menyampaikan kepada pihak pemohon, apakah bersedia jika termohon hadir untuk mengikuti sidang mengingat samapai saat ini masih dalam perjalanan.
Kuasa Pemohon, RM. Rhagil Asmara Satyanegoro, menyampaikan keberatan kepada Ketua Majelis, sebab termohon diduga tidak menghargai tata tertib persidangan pada komisi informasi.
"Kami selaku pemohon keberatan jika di pertengahan sidang termohon hadir dapat mengikuti sidang. Di karenakan jadwal sidang pada undangan Pukul 10.00 Wib dan keterlambatan hadir sudah ditetapkan 15 menit kehadirannya sebelum sidang dimulai, tidak datang dinyatakan. Tidak hadir atau mangkir. Sedangkan sidang di mulai pada Pukul 10.30 Wib," ucap RM. Rhagil Asmara yang juga tercatat sebagai wartawan media online www.beritakeadilan.com.
"Kami menduga termohon tidak patuh pada tata tertib dalam persidangan ini di komisi informasi, " ujar Rhagil.
Ketua Majelis Komisioner., Dadan Saputra menerima atas keberatan Pemohon dan menyepakati sidang pembacaan putusan tetap di lanjutkan dan berjalan lancar tanpa di hadiri termohon (Pemkot.Bekasi Unit Kerja DLH-red) sehingga dinyatakan seperti pengunjung sidang pada umumnya.
Ketua Majelis membacakan Amar Putusan Nomor 1468/PTSF-MK.MA/KI-JBR/ IX / 2024 yang menyatakan :
1.1 Komisi informasi Provinsi Jawa Barat yang memeriksa, memutuskan dalam sengketa informasi No Reg 2261/K-A25/PSI/KI - JBR/IX/2023 yang di ajukan oleh Asosiasi Wartawan professional Indonesia Dewan Pimpinan Cabang Kota Bekasi yang selanjut nya di sebut PEMOHON Terhadap Pemerintah Kota Bekasi unit kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi yang selanjut nya di sebut TERMOHON
1.2 Dalam membacakan Surat permohonan pemohon telah mendengarkan keterangan pemohon dan Termohon dalam memeriksa bukti bukti dari permohonan dan termohon
2.1 kesimpulan para pihak
3.1 pertimbangan hukum
4.1 kesimpulan
Berdasarkan seluruh uraian di Atas, fakta hukum di atas, majelis Komisioner mengambil keputusan
5.1 Komisi Informasi dalam memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara @ quo pemohon, memeriksa kedudukan hukum atau legal standing Dan mempunyai kepentingan untuk mengajukan permohonan @ quo.
5.2 Termohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing sebagai Badan Publik dalam @ quo
6.1 Amar Putusan memutuskan mengabulkan permohonan pemohon sebagian
6.2 Menyatakan Dokumen pertanggung jawaban Dan bukti pengembalian ke Kas Daerah berdasarkan hasil pemeriksaan keuangan pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021 yang sudah di lakukan pemeriksaan oleh BPK RI tahun 2021 Serta mengungkapkan Penyahgunaan penerimaan retribusi persampahan pada dinas lingkungan hidup Kota Bekasi TA. 2021 sebesar Rp. 6.281.415.791 merupakan Dokumen terbuka namun berpotensi mengandung Dokumen yang di kecualikan
6.3 Memerintah kan kepada termohon Untuk memberikan salinan atau soft copy sebagai mana tercantum pada poin 6.2 sepanjang sudah di kuasai termohon.
6.4 membebankan biaya pengadaan kepada Pemohon, " jelas ketua majelis
Lanjut Ketua Majelis menyampaikan akan mengirimkan salinan Putusan ke alamat para pihak paling lambat 3 hari kerja sejak Putusan ini di bacakan.
Para pihak dapat menaympaikan keberatan Atas Putusan Komisi Informasi kepada pengadilan Tata Usaha Negara paling lambat 14 hari kerja.
Lebih lanjut, jika sudah melewati 14 hari kerja maka Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap, Dan pemohon dapat mengajukan eksekusi ke pengadilan Negeri setempat.
(red)