Dugaan Pelanggaran Netralisasi Dua Kades di Bojonegoro, PJ. Bupati Adriyanto dan Kepala Inspektorat Saling Lempar

oleh : -
Dugaan Pelanggaran Netralisasi Dua Kades di Bojonegoro, PJ. Bupati Adriyanto dan Kepala Inspektorat Saling Lempar

KABUPATEN BOJONEGORO (Beritakeadilan, Jawa Timur) - Dugaan pelanggaran netralitas 2 (dua) Kepala Desa di Bojonegoro semakin tegang. Meskipun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menetapkan pelanggaran kedua Kades tersebut dan meneruskan perkaranya kepada Penjabat (Pj) Bupati Adriyanto, keputusan sanksi masih belum diambil. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan lemahnya penegakan hukum di tingkat Pemerintahan Daerah (Pemda) Bojonegoro.

Pada 5 September 2024, Pj. Bupati Adriyanto menyatakan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses tinjauan ulang. “Sedang direview (tinjauan atau ulasan) mas,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp.

Namun, ketika kembali dikonfirmasi, pada 14 September 2024, Adriyanto mengarahkan salah satu awak media untuk mencari informasi pada Inspektorat selaku ketua satgas netralitas.

“Silahkan cek ke Pak Inspektur sebagai ketua satgas netralitas. Jawaban 1 pintu saja,” ujarnya.

Sebaliknya, Kepala Inspektorat, Teguh Prihandono, saat dikonfimasi pewarta menegaskan bahwa kewenangan untuk mengambil keputusan sepenuhnya berada di tangan Pj. Bupati.

“Ngapunten (maaf) Mas. Dalam peraturan itu semua kewenangan Bupati,” jelas Teguh. (14/09/2024).

Dari pernyataan yang saling bertolak belakang antara Pj. Bupati dan Kepala Inspektorat ini, jelas terlihat adanya ketidakjelasan dan lemahnya koordinasi dalam penegakan peraturan di Bojonegoro yang bertajuk Kota Ledre.

Hal ini mencerminkan ketidakmampuan pemerintah daerah dalam menegakkan sanksi terhadap pelanggaran yang sudah terbukti, yang pada akhirnya dapat merusak kepercayaan publik terhadap integritas pemerintahan daerah.

Kedua Kades tersebut diduga melanggar Pasal 29 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam Pilkada 2024. Namun, hingga saat ini, belum ada tindakan yang diambil oleh Pj. Bupati untuk menegakkan sanksi yang seharusnya diberikan.

Dwi Heri Mustika.SH, pakar hukum, menyatakan bahwa ketidakjelasan dalam penegakan sanksi ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pemerintahan daerah.

“Ketika ada pelanggaran yang sudah terbukti, seharusnya pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas. Saling lempar tanggung jawab hanya akan memperburuk citra pemerintahan dan menurunkan kepercayaan publik,” ujarnya.

Anggota Komisi II DPR RI, Aminurokhman meminta para kepala desa (Kades) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral dalam penyelenggaraan Pilkada serentak di November 2024 mendatang. Ia menilai kewajiban tersebut harus dijaga betul karena sesuai dengan regulasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Pemilu mengatur sikap dan tindakan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Pemilu, termasuk Badan Usaha Milik Desa. 

Bila terbukti melakukan tindakan dengan sengaja menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu diberi sanksi pidana selama satu tahun penjara hingga denda belasan juta rupiah. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 490.

“Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,”jelas Aminurokhman.

Selain itu dalam pasal 280 ayat (2) UU Pemilu juga mengatur Kepala Desa dilarang diikutsertakan sebagai pelaksana atau tim kampanye dalam Pemilu. 

Dalam pasal 280 ayat (3) UU Pemilu juga disebut Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Badan Usaha Milik Desa dilarang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Anggota Bawaslu Totok Totok Hariyono dalam Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia di Jambi, Rabu (26/7/2023).
Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Totok Haryono menegaskan netralitas Kepala Desa dalam Pemilu 2024 mendatang.

“Kepala Desa dilarang ikut sebagai pelaksana kampanye, harus netral sebagai kepala Desa,” ungkap Anggota Bawaslu Totok Hariyono dalam Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia di Jambi, Rabu (26/7/2023).

Totok juga mengingatkan Kepala Desa agar tidak memberikan keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye.

“Kepala Desa juga dilarang memberikan keputusan yang berpihak, yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye,” ungkap Totok pria asal Jawa Timur itu.

Sambung Totok dalam akhir paparannya, dia mengajak seluruh Kepala Desa untuk membantu Pengawas Pemilu dalam mensosialisasikan peraturan kampanye ke Masyakat.

“Kepala Desa dan Pengawas Pemilu harus saling mendukung dan melakukan sosialisasi, apa yang harus dan tidak harus dilakukan pada saat masa kampanye,” Ungkap pria kelahiran Malang tersebut.

Reporter: Rwn

banner 400x130
Paralegal