Dituduh Mencuri, Seorang Petani Tega Membunuh Rekannya
KOTA TANGERANG (Beritakeadilan, Banten)-Seorang petani nekat membunuh rekannya sendiri lantaran tak terima dituduh sebagai pencuri pada hari Kamis, (01/08/2024) lalu.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombespol Zain Dwi di dampingi Sekda Kecamatan Teluknaga, Kasat Reskrim Kompol David Kanitero, Kapolsek Teluknaga, AKP Wahyu Hidayat dan Kasie Humas Polres Tangerang Kota, Kompol Aryono
Zain mengatakan bahwa motif tersebut terjadi pada awal bulan lalu, tepatnya pada bulan Agustus. Seorang tetangga korban menemukan korban berinisial MS di Desa Kampung Melayu Timur Teluknaga
"Korban ditemukan dalam keadaan tak bernyawa oleh tetangganya, dengan luka dibagian kepala," ujar Kombespol Zain Dwi di Polsek Teluknaga.
Kombespol Zain Dwi menambahkan, tim membentuk tim gabungan dari Satreskrim Polres Tangerang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Teluknaga guna melakukan evakuasi,penyelidikan dan menemukan bukti-bukti.
"Kami membentuk tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, bersama Unit Reskrim Polsek Teluknaga serta kami melibatkan anjing pelacak K-9," sambungnya.
Setelah berhasil melakukan penyelidikan dengan, tim berhasil memperoleh petunjuk dan mencurigai orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan. Pelaku berinisal N diamankan dari rumahnya kemudian dibawa ke Polsek Teluk Naga guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dari berbagai serangkaian penyelidikan maka dapat diidentifikasi pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban berinsial MS meninggal dunia,” imbuhnya
Dari pengakuan pelaku, pelaku nekat membunuh korban karena tak terima selalu dituduh mencuri sayur dan buah-buahan milik korban yang selalu hilang “Pelaku kesal kemudian nekat membunuh korban,” ucap Kombespol Zain Dwi.
Akibat perbuatannya, pelaku (N) dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 KUHP ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (Al)