Kades Kuro Lamongan Cabuli Anak Dibawah Umur

oleh : -
Kades Kuro Lamongan Cabuli Anak Dibawah Umur
Kades Kuro, Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan, berinisial MA saat di Kejaksaan Lamongan dan akan diserahkan ke Lapas Lamongan.
banner 970x250

KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan Jawa Timur) - Kepala Desa (Kades) Kuro, Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan berinisial MA dijebloskan penjara Lapas Lamongan. Sebelumnya, MA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan 2 (dua) bocah di bawah umur.

Kedua korban tersebut merupakan anak dari istri sirinya sendiri. Perkara ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lamongan, Agung Rokhaniawan mengatakan, pihaknya kemarin tengah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Polres Lamongan dalam perkara pencabulan dengan tersangka kades Kuro Kecamatan Karangbinangun berinisial MA.

“Bahwa terhadap tersangka saat ini telah dilaksanakan penahanan oleh PU sejak tanggal 20 Agustus 2024 sampai dengan 8 September 2024 di Lapas Lamongan,” kata Kasi Pidum Kejari Lamongan, Agung Rokhaniawan, Rabu (21/08/2024).

Agung menjelaskan, bahwa terhadap MA disangka melanggar Primair Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Jo. Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian, jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 76E Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Atas perkara tersebut telah ditunjuk tiga penuntut umum (PU).yang akan melaksanakan penuntutan. Bahwa terhadap tersangka saat ini telah dilaksanakan penahanan oleh PU sejak tanggal 20 Agustus sampai dengan 8 September 2024 di Lapas Lamongan,” tandas Agung.

Terpisah, Kuasa Hukum korban, Ardian Widya Pramanto, S.H, sangat mengapreasi kinerja penyidik dan kejaksaan terkait kasus pencabulan yang tengah menyeret kades Kuro berinisial MA tersebut.

“Semoga pelaku mendapatkan putusan yang setimpal, dikarenakan ini menyangkut korban anak- anak. Terkait pendampingan dari PH untuk dua anak tersebut tetap akan kita kawal sampai mendapatkan putusan inkracht dari pengadilan,” ucap Ardian.

Diketahui, awal terungkapnya peristiwa itu saat kedes MA memperlakukan kedua putrinya tirinya secara berlebihan di rumahnya di wilayah Kecamatan Kota Lamongan sekitar Maret 2023.

Kades MA juga pernah kepergok istrinya tiduran dengan posisi mendekap di belakang salah satu korban. Kades MA kemudian harus berurusan dengan hukum lantaran diduga telah mencabuli dua anak tirinya .

(Edi)

banner 400x130
banner 728x90