Kejari Tanjung Perak Hentikan Perkara Banpol, Kader PSI Main Tuduh

oleh : -
Kejari Tanjung Perak Hentikan Perkara Banpol, Kader PSI Main Tuduh
banner 970x250

KOTA SURABAYA (Beritakeadilan, Jawa Timur) -Terkait kasus Banpol Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Surabaya, pelapor Liana Kurniawan berteriak merasa dirinya diintimidasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya. Menurutnya hal tersebut terjadi dikarenakan dirinya bersama rekan sesama kader PSI terlalu kritis, sehingga Kejari Tanjung Perak langsung mengintimidasinya.

Masih Liana, bentuk intimidasi berupa pesan WhatsApp (WA) langsung dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Dan isi WA tersebut berisi tuduhan kalau dirinya menyebar hoax, mengenai pemberitaan yang tidak benar mengenai penanganan kasus di Kepala Kejari Tanjung Perak.

"Monggo kalau mau dibaca tapi jangan difoto, jadi saya menerima WA dari pak Kajari. Saya dituduh menyebarkan hoax pemberitaan tidak benar mengenai penanganan kasus di Kejari Tanjung Perak. Padahal yang punya akun tiktok itu bukan saya, yang punya itu Pimprednya media Berita Korupsi," ucap Liana saat pers conference.

"Jadi menurut saya hal tersebut semacam bergining saja, makanya itu saya yang akan angkat. Kita ini mau membongkar kasus korupsi di PSI, tetapi kita malah diintimidasi oleh Kejari terang terangan dari no HP-nya Kejari langsung," tambahnya.

Bahkan Liana menduga Kejari melakukan bentuk intimidasi dan akan melaporkan dirinya, dengan menyuruh Kasipidsus dan Kasintel untuk membuat laporan ke kepolisian.

"Lah ini aparat penegak hukum loh, seharusnya saya sebagai masyarakat yang membongkar korupsi mestinya dilindungi, malah kasusnya dibelok belok kan tidak ada transparansi. Sampai hari ini 131 hari sampai saya melapor, saya belum pernah menerima surat pemberitahuan pada pelaporan," ujarnya.

Ketika ditanya apakah ada backup dari partai, Liana menjawab ada terutama untuk intimidasi dan proses penegakan hukum penanganan Banpol tersebut. Karena kejaksaan melibatkan partai dipaksa untuk menerima pengembalian dana yang diragukan pertanggung jawabannya.

"Seharusnya dana tersebut disetorkan ke negara ,kalau dana tersebut merupakan kasus korupsi. Kalau bukan korupsi ya dihentikan saja, kan bukan kewenangan kejaksaan untuk menyelesaikan tindak pidana penggelapan umum, " sambung Liana.

"Untuk kembalian uang kejaksaan lebih tahu dan itu bukan kewenangan saya untuk menjawab. Pada saat disetorkan ke negara itu kan ada BPK, Bakesbangpol untuk itu saya tidak faham. Tapi intinya mereka (Kejaksaan) membuat hitam diatas putih mengundang DPD PSI Surabaya untuk pengembalian dana," tambahnya.

Ditempat terpisah, Kasintel Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Iswara, ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa semua itu merupakan misunderstanding antara pelapor dengan chat dari Kajari. Yang mana tidak berkenan dengan perkara Banpol, melainkan esensial adanya pemberitaan disalah satu akun tiktok yang menerangkan ada Kejari yang menangani kasus Banpol tahun 2022-2023 sebesar 2 milyard, hal itu yang akhirnya diklarifikasi Kejari Tanjung Perak .

"Kemudian pak Kajari ngechat Liana, tolong diklarifikasikan dong kalau tidak diklarifikasikan akan memenuhi unsur hoax dan bisa dilaporkan. Apakah salah kami minta klarifikasi, kalau tidak klarifikasi merupakan hak kami untuk melaporkan, karena kami merasa dirugikan dengan adanya akun tersebut kalau sumbernya menyampaikan seperti itu. Jadi ini bukan masalah perkara melainkan karena pemberitaan, dan tidak ada kata tolong hentikan perkara ini. Kalau tidak dihentikan akan saya penjara, tidak ada bahasa bahasa seperti itu, melainkan tolong klarifikasi karena kalau tidak ada klarifikasi akan memenuhi unsur hoax dan yang dirugikan kami," jelas I Made Agus Iswara.

Mengenai faham atau tidaknya Liana mengenai misunderstanding tersebut, Iswara menjelaskan Liana jelas faham.

"Bisa dilihat dari isi chat tersebut antara Liana dengan Kajari terkait perihal pemberitaan atau terkait dengan perkara," tutup Pria dari Bali ini.

(Why)

banner 400x130
banner 728x90