Merasa Perkaranya Jalan Ditempat, Bos Restoran Bubutan Surabaya Minta Gelar Perkara Khusus di Mabes Polri

oleh : -
Merasa Perkaranya Jalan Ditempat, Bos Restoran Bubutan Surabaya Minta Gelar Perkara Khusus di Mabes Polri
I Komang Aries Dharmawan, S.H.,M.H bersama Tjiu Hong Meng alias Ameng, Pemilik Restoran di Bubutan, Surabaya
banner 970x250

KOTA SURABAYA (Beritakeadilan, Jawa Timur) - Perkara dugaan penganiyaan terhadap Tjiu Hong Meng alias Ameng, pemilik restoran di Bubutan, Surabaya masih belum menemukan titik terang. Bahkanbisa dibilang berkas kasus ini jalan ditempat, dan belum adanya tersangka yang ditetapkan.

Terbaru, Tim Kuasa Hukum Ameng bakal bersurat dan meminta gelar perkara khusus di Mabes Polri. Kuasa Hukum Ameng, Eduard Rudy mengatakan, permintaan kliennya itu didasari karena kasus tersebut dirasa jalan di tempat, tidak ada perkembangan, sejak laporan polisi yang dibuat pada April 2024 lalu. "Kami akan berkirim surat pada Senin besok (5/8/2024) ke Mabes Polri. Kita minta gelar perkara khusus dan kepastian hukum ke Mabes Polri," tegas Eduard, Minggu (4/8/2024) malam.

Katanya, keputusan itu diambil setelah tim kuasa hukum merasa adanya intervensi dari pihak ketiga dalam proses hukum yang sedang berjalan. Eduard menyatakan bahwa ada seseorang yang memaksa Ameng untuk berdamai dengan dua orang yang dianggap terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut. "Walaupun dia mengaku kebal hukum tentu akan kami kejar. Kenapa dua orang otak pelaku tidak tersentuh padahal ikut dilaporkan," tuturnya.

Eduard juga menyoroti kontra laporan dari pihak lawan yang sempat diproses Polsek Bubutan dan saat ini sedang ditangani Polrestabes Surabaya. Padahal menurut Eduard, kliennya sama sekali tidak melakukan tindak pidana penganiayaan kepada keponakannya sendiri.

Menurut Eduard, itu hanya sebuah tuduhan terhadap Ameng. Dia menyebut bahwa sampai saat ini tidak ada saksi yang melihat bahwa kliennya melakukan penganiayaan.

Justru, lanjutnya, pada rekaman CCTV dari tetangga, merekam terduga pelaku membawa balok dari rumahnya untuk menganiaya kliennya. Eduard juga menerangkan motif penganiayaan adalah perebutan harta warisan. Ada empat sertifikat milik almarhum ayah Ameng yang dibawa oleh Ameng. Saat kejadian, pihak lawan memaksa agar Ameng memberikan seluruh sertifikat itu.

Sementara I Komang Aries Dharmawan, S.H, M.H yang juga masuk dalam tim kuasa hukum Ameng menegaskan, kasus hukum yang dialami kliennya sudah memiliki konstruksi hukum yang jelas. 

"Peristiwa penganiayaannya benar-benar terjadi. Konstruksi hukum sudah jelas. Ada saksi yang melihat," pungkasnya. (why)

banner 400x130
banner 728x90