Pengeroyokan Viral di Lagoa Koja, Berujung Laporan Polisi
JAKARTA UTARA (Beritakeadilan, DK Jakarta)- Ramainya berita viral tentang pengeroyokkan di wilayah Lagoa Koja yang beredar di media-media online. Awalnya terjadinya pengeroyokkan berawal dari adanya sekelompok pemuda di sebuah kontrakan di Lagoa Terusan Gang 4 D1 RT 02 dan RT 04/RW. 03, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, DK Jakarta, tanggal 26 Juni 2024, menggelar pesta minum kera (miras). Karena menganggu kenyamanan warga sekitar, mereka (para pemuda berinisial J bersama rekan-rekannya) ditegur dan mereka pindah ke samping sekolahan. Kemudian pesta miras berlanjur dan diusir kembali oleh warga sekitar. Akhirnya mereka berpindah kembali ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), Minggu (4/8/2024).
J berpindah pesta miras dan menghampiri serta ikut bergabung dengan kelompok K. Lalu terjadilah keributan disana, berawal dari inisial J datang dan langsung menyerang rombongan K. Sehingga K membela diri karena diserang J. Dan teman-teman K melerai perkelahian tersebut.
Akibat perkelahian tersebut, Ketua RT. 02 Lagoa langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mencari tahu apa penyebab perkelahian tersebut.
Akhirnya RT. 02 Lagoa membawa kedua belah pihak ke kantor RW. 03 untuk didamaikan bersama warga masyarakat sekitar secara musyawarah. J dibawa ke RSUD Koja karena mengalami luka di pelipis mata kanan untuk mendapatkan perawatan medis. Dan kakak K memberikan biaya pengobatan untuk J via transfer sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dan kasus ini sudah selesai.
Setelah 2 (dua) hari kemudian setelah kejadian perkara, datanglah rekan media CH ke kantor RW untuk mengklarifikasi kejadian pengeroyokan tersebut. Tetapi pada akhirnya, rekan media CH tersebut langsung mengajak korban J untuk membuat laporan ke Polsek Koja Polres Metro Jakarta Utara.
Pada tanggal 28 Juni 2024, rekan media CH mendatangi pos RW bersama anggotanya berjumlah kurang lebih 12 (dua belas) orang, dengan alasan meminta biaya pengobatan korban J. Dengan LP/B/590/V/2024/SPKT/SEKJA/RESJU/PM ini didorong oleh rekan media CH untuk segera menangkap K untuk diproses secara hukum.
Sedangkan pihak Polsek Koja sudah melakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap saksi-saksi K untuk diklarifikasi kronologis kejadian pada saat itu. Untuk saksi-saksi masyarakat setempat akan di panggil ke Polsek Koja agar kasus ini cepat terselesaikan harap pemangku wilayah dan tidak ada pemberitaan simpang siur terkait permasalahan ini," ujar Pemangku wilayah setempat.
Korban J saat www.beritakeadilan.com mendatangi rumah kos, Sabtu (3/8/2024), korban J sudah berpindah, saat www.beritakeadilan.com mau konfirmasi melalui via selular tapi tidak merespon dan tidak mau dikonfirmasi hanya chattingan saja via whatsapp.
Pemilik media CH mengajak ketemuan di Malposek Koja juga pada hari yang sama, Sabtu (3/8/2024) dan rekan-rekan Media menunggu tapi dia tidak hadir biar permasalahan ini biar jelas terang benderang.
(M.NUR)