PO Bus Bagong di Blokade Masuk Kota Kediri, AKB: Desak Dishub Cabut Ijin Trayek
KOTA KEDIRI (Beritakeadilan, Jawa Timur) – Aliansi Kediri Bersatu (AKB) menggelar aksi damai podcast atas kejadian kecelakaan yang menimpa warga Kota Kediri, Senin lalu yang melibatkan PO Bus Bagong .
Dalam aksi damai yang dilakukan oleh AKB di Dishub Kota Kediri, meminta memblokade PO Bus Bagong untuk masuk di wilayah Kota Kediri.
Hal tersebut disampaikan oleh korlap aksi Supriyo saat menyuarakan dalam aksi damai dengan para pihak terkait, Rabu (1/8/2024).
Dirinya juga mendesak Dishub Kota Kediri untuk mencabut ijin trayek PO Bagong, dengan segera mengirimkan atau menerbitkan surat usulan pencabutan legalitas trayek masuk ke Kota Kediri.
“Kami tidak menginginkan Bus Bagong untuk melintas di Kota Kediri, “ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Kediri, Didik Catur mengaku, pihaknya akan menindaklanjuti dengan Polres maupun Dinas Provinsi Jawa Timur dan memanggil pemilik PO Bagong untuk melakukan Kordinasi, karena dalam hal ini Dishub Kota Kediri hanya sebatas mengusulkan dan tidak berhak menghentikan trayek.
“Kami hanya bisa mengusulkan, karena kalau kami menerbitkan surat melanggar hukum. Karena kewenangan ada di dinas Provinsi, “ucap Didik.
Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP Andhini mengatakan, “Kami akan tampung usulan dari teman teman AKB dalam menyingkapi PO Bagong”.
Dalam aksi tersebut, AKB memberi waktu dua hari kepada Dishub Kota Kediri, untuk segera menerbitkan surat usulan atau mencabut trayek bus Bagong kepada Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.
Mereka juga mengancam, apabila tidak segera dikeluarkan surat usulan akan melakukan aksi demo lagi yang lebih besar dengan mengerahkan ratusan massa.(*)
Reporter : Dedy Luqman Hakim