Lemahnya Pengawasan, Proyek Bronjong Sungai Kalikening Tuban Abaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
KABUPATEN TUBAN (Beritakeadilan, Jawa Timur) - Pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunan tanggul sungai kalikening (Bronjong) yang berlokasi di Desa Selogabus, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, disinyalir asal-asalan, lantaran rekanan pelaksana pekerjaan terkesan mengabaikan keselamatan para pekerja.
Terlihat secara visual di lokasi proyek, para pekerja tidak dilengkapi dengan pakaian keselamatan kerja (Safety), Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3). Padahal untuk memenangkan lelang rekanan harus memenuhi persyaratan tersebut.
Sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), harus dipenuhi.
Saat www.beritakeadilan.com meninjau langsung dilapangan, pelaksanaan proyek Tanggul Kalikening Desa Selogabus yang baru dikerjakan beberapa persen ini tidak ada Papan nama proyek. Hal ini diduga mengabaikan UU No. 14 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2000 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Arif Shulhan selaku penanggung jawab CV. Cahaya Muda, rekanan pelaksana pekerjaan saat dikonfirmasi awak media Senin (29/07/2024) terkait hal diatas, pihaknya beralibi, bahwa semua tenaga kerja biasanya mengunakan Safety.
"Semua tenaga kerja biasanya mengunakan Safety mas, dan untuk papan nama orang saya hari ini ngambil di PU Tuban," terang Arif Shulhan
Terpisah, Kepala Bidang PURKP Tuban Basdi saat di konfirmasi pewarta melalui Whatshap pihaknya masih belum memberikan jawaban yang spesifik hingga berita ini ditayangkan.
Reporter: Rwn