Diduga Ada Girik Palsu Sebagai Alat Bukti di Sidang Sengketa Lahan Duren Sawit Antara H. Junaedi dan H. Encang

oleh : -
Diduga Ada Girik Palsu Sebagai Alat Bukti di Sidang Sengketa Lahan Duren Sawit Antara H. Junaedi dan H. Encang
banner 970x250

JAKARTA TIMUR (Beritakeadilan, DK Jakarta) - Sengketa lahan antara H. Junaedi dan H. Encang Hasanuddin telah lama memasuki ranah hukum sejak November 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) dengan No perkara 615, yang sekarang telah memasuki tahap mendengarkan kesaksian dari pihak penggugat H. Encang Hasanuddin, Kamis, (25/07/2024).

Tanah yang menjadi sengketa tersebut seluas 500 m² bukan 800 m² yang didalihkan penggugat, sesuai bekas Girik C 354, Persil 27, Blok D.I telah beralih haknya sejak 1980 dari H. Soekardi dan para ahli waris sah pihak H. Junaedi kepada O.B. Sitorus.

Dalam surat pernyataan H. Soekardi yang dibuat pada 22 Januari 1980 di Jakarta menyatakan bahwa tanah tersebut telah dijual kepada O.B. Sitorus. Pernyataan ini diketahui oleh Lurah Malaka dan ditandatangani dengan stempel resmi.

Namun girik yang dimunculkan oleh H. Encang yang digunakan sebagai alat bukti tersebut diduga palsu dan kasus ini sendiri pernah diadukan oleh pihak H. Junaedi ke Polda Metro Jaya, lalu dari pihak Polda Metro Jaya di limpahkan kepada Polres Jakarta Timur dan sampai sekarang masih proses.

Andri Yusudarso, S.H sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum H. Junaedi dari kantor hukum Andri Yusudarso & Partner ke awak media menyampaikan bahwa, hari ini jadwal sidang pembuktian saksi, keterangan saksi dari pihak penggugat dalam perkara 615 perdata dan Ini baru masuk ke tahapan pemeriksaan Saksi.

Dimana penggugat dalam pemeriksaan saksi menghadirkan dua orang saksi atas nama Amin dan Ahmad Riyadi.

"Dalam keterangan saksi, kami mengamati, menganalisa dari pada keterangan saksi banyak yang tidak bersesuaian dengan fakta-fakta hukum yang kami dapat di persidangan. Kami juga menyayangkan bahwa penggugat juga menghadirkan saksi yang ada hubungan dengan keluarga, seperti Ahmad Riyadi itu adalah adik ipar penggugat," ujar Andri Yusudarso, S.H.

Kuasa Hukum Tergugat Andri Yusudarso, S.H juga menanggapi hasil persidangan dalam tahap mendengarkan kesaksian dari penggugat mengatakan. "Tentu kami akan melakukan upaya hukum, langkah-langkah hukum dan nanti akan kami sampaikan di dalam kesimpulan sidang perkara ini,"tandasnya.

Menanggapi hal tersebut akademisi dari Univ Muhammadiyah, Surya Vandiantata mengatakan bahwa banyak kejanggalan dari pihak penggugat dan berharap hakim PN Jakarta Timur bisa cermat dalam mengambil putusan.

“Itu banyak banget kejanggalan dari pihak penggugat, misalnya: akte hibah dibawah tangan itu tanpa ada saksi ber tandatangan diakta yang cuma secarik kertas segel teresbut. Belum lagi soal luas tanah yang digugat penggugat selalu mendalilkan berubah-ubah. Oleh karena itu, saya yakin Hakim bisa melihat Fakta -Fakta Hukum ini,” tutup Surya.

(M.NUR)

banner 400x130
Paralegal