Feradi WPI dan Puluhan Advokat Lintas OA Desak Kapolrestabes Semarang Usut Tuntas Penganiayaan Advokat Perempuan
KOTA SEMARANG (Beritakeadilan, Jawa Tengah)-Prilaku premanisme semakin tumbuh pesat di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kali ini, prilaku premanisme dengan cara menganiaya seorang Advokat perempuan telah terjadi di Jl. Sultan Agung No. 168, Kota Semarang, Rabu (12/06/2024). Korban Advokat Adya Nurnisa,S.H, M.KN didampingi Donny Andretty S.H,. S.KOM., M.KOM (Ketua Umum Feradi WPI), Sujiarno Broto AJI S.H., M.H (Ketua DPD HAMI Bersatu) dan Advokat Lukman Muhajir S.H. (Ketua IKADIN Semarang) mendesak Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar untuk mengusut tuntas perkara yang saat ini sudah dilaporkan dan ditangani Polrestabes Semarang.
Informasi yang dihimpun www.beritakeadilan.com, korban Adya Nurnisa diduga di aniaya oleh 8 (delapan) orang, yakni: 2 (dua) orang yang mengaku seorang Advokat dan 6 (enam) lainnya di duga preman sewaan.
"Jika benar penyerangan di sertai penganiayaan ini di lakukan oleh seorang Advokat secara bersama sama dengan preman,ini sungguh memalukan organisasi Advokat apalagi menganiaya seorang Perempuan seprofesi," tegas Donny Andretty S.H,. S.KOM., M.KOM.
Sebagai bentuk solidaritas profesi, puluhan Advokat dari lintas organisasi mengecam keras aksi premanisme yang meciderai profesi Advokat. "Kami mendesak Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar agar mengusut tuntas perkara ini. Dari alat bukti sudah cukup, yakni: visum, rekaman video, rekaman CCTV dan saksi. Jadi tidak ada menunda penangkapan dan penahan terhadap para terlapor. Tegakan hukum walaupun langit akan runtuh FIAT JUSTITIA RUAT CAELUM," pungkas Donny Andretty S.H,. S.KOM., M.KOM. (dwi)