GNPPI Laporkan Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Penerimaan Retribusi Sampah DLH Pemkot Bekasi TA 2021 Sebesar Rp. 6,2 M
KOTA BEKASI (Berita Keadilan, Jawa Barat)-Menyoal adanya dugaan korupsi berjamaah dan memperkaya diri sendiri, penyalahgunaan uang retribusi sampah masyarakat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dilaporkan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Garda Nasional Pelopor Pembangunan Indonesia (GNPPI) Jawa Barat, Rhagil Asmara Satyanegoro ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi . Rhagil mengatakan, 9 (sembilan) UPTD diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Penerimaan Retribusi sampah TA, 2021 dan mengakibatkan dugaan kerugian negara Rp 6.281.425.791 Untuk itu pada hari ini, kami membuat Laporan Informasi di Kejari Kota Bekasi, Kamis (04/07/2024).
Surat laporan Informasi No. 006/LI/GNPPI-JBR/VI/2024 Di terima oleh Sarah bagian pelayanan terpadu satu pintu Kejari Kota Bekasi. "Ia tadi surat kami telah di terima dengan baik oleh Sarah bagian pelayanan terpadu satu pintu kejaksaan Negeri kota Bekasi," ujar Rhagil kepada awak media usai membuat Laporan.
Rhagil berharap kejaksaan Negeri Kota Bekasi menindaklanjuti Laporannya. "Karena terkait penyalahgunaan retribusi sampah sebesar Rp. 6.281.425.791 ini sudah menjadi perhatian Publik khusus nya Warga kota Bekasi oleh sebab itu kami (GNPPI-red) berharap kepada Kepala kejaksaan Negeri Kota Bekasi dapat menindaklanjuti Laporan kami," harapnya.
Lebih Lanjut. Rhagil, menyampaikan dengan jelas esuai pasal 3 Undang-undang nomor. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), bahwa pasal tersebut sudah jelas memperjelas dan mempertegas, Asas-asas umum penyelenggaraan negara meliput, Asas Kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, dan Asas Keterbukaan, maupun Asas proporsionalitas, profesionalitas dan Asas Akuntabilitas, hal inilah yang harus dipatuhi oleh pejabat negara atau Daerah selalu badan publik, tentunya juga harus memahami Undang-Undang (UU) Nomor. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga harus dipatuhi pula," tegas Rhagil.
"Bahwa kami selaku Non Govermental Organization (NGO) Melakukan laporan ini, karena adanya dugaan memperkaya diri sendiri dari pada kepentingan umum, sudah dana retribusi sampah yang diambil langsung dari masyarakat pembayaran uang sampah, tentu akan kecewa bila melihat ulah para oknum dinas lingkungan hidup Kota Bekasi, tentunya laporan kami segera diproses dan ditindaklanjuti," harapnya kepada Kejari Kota Bekasi.
Hal senada yang disampaikan. Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Jawa Barat. Abdu Majid. SH. bahwa peran serta masyarakat, yang diatur dalam pasal. 8 dan 9 Undang-undang. Nomor. 28 tahun 1999. Bahwa pada ayat (1) yang berbunyi ; peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara merupakan hak dan tanggung jawab masyarakat untuk ikut mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan di ayat (2) Hubungan antar penyelenggara negara dan masyarakat dilaksanakan dengan berpegang teguh Asas-asas umum penyelenggara negara sebagaimana dimaksud Pasal 3 yang di sampaikan oleh Ketua DPW Jawa Barat tadi, itu jelas, " tandasnya.
Masih Kata Majid. Dalam Pasal 9 juga mempertegas peran serta masyarakat, pada ayat (1) yang berbunyi; Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diwujudkan dalam bentuk: Untuk Hak mencari, hak memperoleh kekayaan yang sama dan adil dari penyelenggara negara., Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab terhadap kebijakan penyelenggara negara dan memperoleh pelindung hukum.
"Harapan kami meminta Kejaksaan Negeri Kota Bekasi,segera memanggil para oknum yang terlibat adanya dugaan korupsi uang sampah masyarakat Kota Bekasi," pungkasnya.
Di tempat yang sama Kasi Intel Kejari Kota Bekasi, Yadi Cahyadi mengatakan, setiap Laporan yang masuk di kejaksaan Pasti akan kita tindak lanjuti. "Silahkan teman teman masukan Laporan di PTSP, Pasti kita tindak lanjuti," Kata Yadi. (red/tim)