Kejari Lamongan Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bantuan Center Of Ex ellent Rp 2 Milyar SMK Wahid Hasyim

oleh : -
Kejari Lamongan Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bantuan Center Of Ex ellent Rp 2 Milyar SMK Wahid Hasyim
Foto: Gedung Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Wahid Hasyim Glagah Lamongan
banner 970x250

KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan, Jawa Timur) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan tengah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan Center Of Exellent Rp 2.140.990.000 di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Wahid Hasyim Glagah Lamongan.

“Iya benar, sudah ada satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di SMK Wahid Hasyim. Sementara satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut,” ungkap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lamongan, Anton Wahyudi.

Anton mengungkapkan, perkara tersebut sebelumnya sudah naik penyidikan. Bukti permulaan dalam perkara dugaan korupsi itu sudah cukup untuk membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

“Dalam pemeriksaan sebelumnya, dari total anggaran yang diterima oleh SMK Wahid Hasyim Glagah Lamongan sebesar Rp 2 miliar lebih itu diduga dikorupsi. Tidak ada kegiatan pembangunan apapun di sekolah itu, semuanya fiktif,” terang Anton.

Sementara itu, pelapor Indah. R sangat mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Lamongan yang sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lembaga pendidikan SMK Wahid Hasyim Glagah Lamongan.

“Yang jelas kami sebagai pegiat anti korupsi mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Lamongan atas ditetapkannya satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di SMK Wahid Hasyim,” ujar Indah Selasa (25/6).

Dengan ditetapkannya satu tersangka, lanjut Indah, itu membuktikan bahwa apa yang.ia laporkan terkait dugaan korupsi dana bantuan Center Of Excellent (COE) tahun anggaran 2020 itu memang benar tidak sesuai peruntukannya.

“Makanya kami mendukung dan mengapresiasi langkah-langkah Kejari Lamongan atas penetapan tersangka tersebut,” ucapnya.

Meski begitu, kata Indah, pihaknya terus mendorong Korps Adhyaksa itu untuk terus mengejar pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,1 miliar tersebut.

”Kami berharap aparat penegak hukum Kejaksaan Lamongan terus mencari pihak lain yang harusnya ikut bertanggung jawab tapi belum dijadikan tersangka. Semoga menyusul ada tersangka berikutnya lagi,” tandasnya.

Diketahui, pada tahun 2020 SMK Wahid Hasyim Glagah memperoleh dana bantuan pemerintah fasilitas SMK yang dikembangkan menjadi Pusat Keunggulan (Center Of Excellence/ COE) sektor Hospitality dari Kementerian Pendidikan sebesar Rp. 2.140.990.000.

Alokasi dana yang telah diterima oleh SMK Wahid Hasyim yakni untuk pembangunan/ kegiatan fisik berupa pembangunan / revitalisasi / renovasi gedung COE sebesar Rp. 1.106.189.330,. Pengadaan peralatan praktik dan perkantoran sebesar Rp. 884.800.838. Pekerjaan Non Fisik / Peningkatan mutu sebesar Rp. 150.000.000.

(Edi)

banner 400x130
banner 728x90