Polda Jatim Grebek Home Industri Narkoba di Perumahan Kertajaya Indah

KOTA SURABAYA (Beritakeadilan, Jawa Timur) - Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim menggerebek sebuah rumah elite di kawasan Jalan Kertajaya Indah Timur, Kelurahan Gebang Putih, Kecamatan Sukolilo, Senin (20/05/2024).
Penggerebekan dilakukan lantaran rumah nomor 47 itu dijadikan tempat home industry narkotika jenis sabu dan pil ekstasi (Pil Koplo).
Dari penggerekan tersebut, Polisi menyita barang bukti sabu seberat 9 kiligram (Kg) dan 6.783.000 butir pil ekstasi ( Pil Koplo) berbagai jenis senilai Rp 29 milliar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyebut, pengungkapan kasu itu bermula saat petugas menangkap tersangka ADH warga Sidoarjo dirumah kontrakannya dikawasan Mentari Kenjeran Surabaya pada Rabu (15/05/2024).
Disana, petugas menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 9 kilogram dan 3.000 butir pil ekstasi," kata Kombes Dirmanto saat konferensi pers di TKP penggerebekan Senin (20/05/2024).
Setelah itu polisi melakukan pengembangan dan mendapagkan sebuah gudang dikawasan Ampel Surabaya yang menyimpan 6.000.000 butir pil koplo berbagai jenis.
Tak berhenti sampai disitu, petugas terus melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tersangka MY.
Dari MY ini baru kemudian terungkap adanya home Indstry yang rekan rekan ketahui ini," jelas Dirmanto.
Dirmanto menambahkan, kedua pelaku merupakan residivis. ADH pernah ditahan pada tahun 2020 dan baru keluar pada tahun 2023.
Sedangkan MY merupakan residivis tahun 2018 dan baru bebas dari penjara pada tahun 2022 lalu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam penjara seumur hidup sebagamana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Dirmanto.
(mail)