Mendapat Aduan Dugaan Pungli di Rutan Kelas 1 Surabaya, DPP AMI Segera Lapor Kemenkumham RI

KABUPATEN SIDOARJO (Beritakeadilan, Jawa Timur)-Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (DPP AMI) mendapat aduan dari 2 (dua) keluarga Narapidana atas dugaan pungutan liar (pungli) saat berkunjung di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya, Medaeng, Kabupaten Sidoarjo.
DPP AMI mendapatkan 'nyanyian' keluarga Narapidana yang merasa diperas oleh oknum petugas Rutan Kelas I Surabaya.
Seorang keluarga Narapidana mengaku ke DPP AMI, bahwa selama 2 (dua) kali berkunjung menjenguk anaknya di Rutan Kelas I Surabaya, dia selalu dimintai uang. Kunjungan pertama dimintai uang sebesar Rp 300 ribu dan kunjungan kedua, pada Sabtu kemarin juga dimintai uang Rp. 700 ribu untuk bisa masuk dan bertemu anaknya.
DPP AMI juga mendapat pengaduan lain, seorang istri narapidana Rutan Kelas I Surabaya juga mengaku setiap berkunjung untuk menemui suaminya disuruh bayar sekitar Rp. 300 ribu- Rp. 350 ribu. "Dan bukan hanya itu saja yang disampaikan kepada kami," ucap Ketua Umum DPP AMI, Baihaki Akbar.
Masih Baihaki Akbar, seorang istri Narapidana yang suaminya di dalam Rutan Kelas I Surabaya juga menyampaikan kalau dirinya juga pernah disuruh bayar uang sebesar Rp. 3 juta, supaya keluarganya bisa turun dari karantina masuk blok tahanan. "Juga pernah disuruh bayar uang dek sebesar Rp 1,5 juta, selama tiga kali supaya tetap berada di Rutan Kelas I Surabaya," ungkap Baihaki Akbar.
"Parahnya proses pengurusan Pembebasan Bersyarat (PB) disuruh bayar uang sebesar Rp. 21 juta + Rp. 1 juta dengan cara diangsur 2 (dua) kali pada bulan 9 (sembilan) dan bulan 10 (sepuluh) tahun 2023. "Setiap minggunya di suruh bayar Rp. 25 ribu untuk uang kebersihan," jelas Baihaki Akbar.
Berdasarkan aduan terebut, DPP AMI segera melaporkan secara resmi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Kanwil Kemenkumham Jatim. "Kami juga segera menggelar aksi demo besar-besaran di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur, Senin, 13 - 17 Mei 2024," pungkas Baihaki Akbar. (angga)