Dianggap Tak Netral, Penyidik Satresmob Polres Jakut Dilaporkan ke Propam Polri
JAKARTA SELATAN (Beritakeadilan, DKI Jakarta) - Oknum Penyidik Satresmob Polres Jakarta Utara dilaporkan ke Propam Mabes Polri karena diduga telah salah menyalahgunakan wewenangnya berupa melakukan keberpihakan terkait penanganan mobil merek BMW nopol B 1711 FAB yang masih berstatus objek jaminan fidusia pada perusahan pembiayaan yakni ACC Finance.
Melihat hal tersebut Praktisi Hukum Jaminan Fidusia, Wempi Hendrik Obeth Ursia,S.H menanggapi, menurutnya kendaraan yang berstatus fidusia alangkah baiknya kalau kendaraan itu diduga ada keterkaitan peristiwa pidana sebaiknya diamankan oleh pihak kepolisian sehingga kendaraan roda empat tersebut tidak dikuasai oleh salah satu pihak.
"Kendaraan yang masih berstatus objek jaminan fidusia seharusnya di amankan oleh pihak kepolisian sehingga salah satu pihak tidak dapat menguasai kendaraan tersebut, sehingga pihak yang satu tidak menuntut haknya," ujar Wempi, Selasa (26/03/2024).
Wempi juga menanggapi kinerja oknum penyidik Satresmob Polres Jakarta Utara yang diduga tidak netral dalam menangani perkara tersebut dengan mengatakan bahwa kendaraan BMW 3 Series aman dikuasai pelapor.
"Dengan mengatakan mobil aman dipegang pelapor, oknum penyidik Satresmob Polres Jakarta Utara diduga ada keberpihakan ke kepada salah satu yakni pelapor yang hingga saat ini masih menguasai kendaraan roda empat tersebut. Dia menambahkan, lebih baik oknum penyidik tersebut bisa segera bersikap netral hingga tidak merugikan kedua belah pihak yang sam-sama berhak atas kenderaan tersebut", ungkap pria yang juga penulis buku hukum jaminan fidusia.
Jeri selaku Petugas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia (PEOJF) ACC Finance ketika usai melaporkan oknum Penyidik Satresmob Polres Jakarta Utara ke Propam Mabes Polri Meminta kepada nasabah yang kreditnya macet untuk segera koperatif karena menurutnya kendaraan roda empat sudah harus dikembalikan kepada penerima fidusia/kreditur dengan suka rela oleh pemberi fidusia/debitur atau pihak ketiga yang menguasi objek jaminan fidusia.
"Saya berharap kepada nasabah yang kreditnya macet untuk segera koperatif karena kewajiban apabila tidak dilaksanakan kami akan melakukan kunjungan dengan menggunakan metode problem solving dengan melibatkan keamanan wilayah seperti Binmaspol, Babinsa dan RW setempat untuk meminta nasabah mengembalikan kendaraan tersebut secara sukarela," Ucap Jeri.
Petugas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia (PEOJF) Jeri mengapresiasi kinerja Propam Polri yang cepat menanggapi laporannya sehingga dia berharap tidak ada lagi oknum anggota Polri yang menyalahgunakan wewenangnya.
Ketika dikonfirmasi Humas Polres Jakarta Utara belum bisa memberikan pernyataan sampai berita ini dinaikkan.
(M.NUR)