Dugaan Aktivitas Penimbunan Solar Asal SPBU Pertamina 34.117.07 Cengkareng, Dwi Heri Mustika: Polisi Harus Gercep

oleh : -
Dugaan Aktivitas Penimbunan Solar Asal SPBU Pertamina 34.117.07 Cengkareng, Dwi Heri Mustika: Polisi Harus Gercep
Armada yang diduga melakukan pengangkutan solar subsidi dari SPBU Pertamina 34.117.07 Cengkareng ke lokasi penimbunan solar, Minggu (25/06/2023)
banner 970x250

JAKARTA BARAT (Beritakeadilan, DKI Jakarta)-Dugaan aktivitas illegal pembelian bahan bakar bersubsidi jenis solar terjadi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (25/06/2023).

Hasil pantauan Beritakeadilan.com menyebutkan, satu unit mobil box terlihat sedang melakukan aktivitas illegal dengan melakukan pembelian Bahan Bakar Bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU Pertamina 34.117.07, kawasan Cengkareng. Diduga kuat, aktivitas illegal ini untuk penimbunan BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang lokasinya tidak jauh dari SPBU Pertamina 34.117.07.

Ketika hendak konfirmasi ke pihak SPBU, pengendara mobil box tersebut melaju kencang hingga beberapa saat kemudian berhasil menepi di Jalan Outer Ringroad Lingkar Luar Cengkareng Timur, Jakarta Barat.

"Assalamu'alaikum Bang, Ijin. Saya Alfito Wartawan Media Beritakeadilan.com. Ijin konfirmasi bang, ini mobilnya siapa ya ?. Pool-nya (tempat penimpunan, red) berada dimana ?," tanya wartawan www.beritakeadilan.com kepada sopir mobil box sebagai konfirmasi berita.

"Tadi saya pas mau ngisi liat mobil abang yang nampak mencurigakan, emang muatan berapa ton bang ?," sambung www.beritakeadilan.com.

Nampak raut wajah sopir mobil box kurang bersahabat dan terpaksa menjawab pertanyaan www.beritakeadilan.com. "Boleh liat KTA-nya bang ?. Kalo ini mobilnya Fandi Ambon, bang. Kalau pool kita di Perum Cengkareng bang, kalo untuk muatannya saya juga kurang paham karena saya juga baru bang," ucap sopir, berinisial P.

Kemudian, P meminta Alfito untuk menunggu sejenak "Sabar ya bang, saya coba telfon bosnya dulu. Kayanya masih sibuk ibadah bang" sambung sopir mobil tersebut.

Setelah 10 menit Alfito menunggu akhirnya Alfito meminta kontak whatsapp sopir tersebut untuk nantinya konfirmasi kepada pemilik armada mobil Toyota Dyna berwarna putih. Hingga berita ini dimuat, pemilik mobil tersebut belum bisa memberikan keterangan.

Sementara itu, Kapolsek Metro Cengkareng, Kompol Hasoloan saat dikonfirmasi www.beritakeadilan.com, pihaknya segera menelusuri temuan dan informasi tersebut. "Selamat malam, bang. Terima kasih informasinya. Akan kami cek," kata Hasoloan saat di wawancarai melalu pesan whatsapp, Kamis (29/6/2023).

www.beritakeadilan.com konfirmasi lewat Whatsapp (WA) ke Kapolsek Metro Cengkareng, Kompol Hasoloanwww.beritakeadilan.com konfirmasi lewat Whatsapp (WA) ke Kapolsek Metro Cengkareng, Kompol Hasoloan

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (LBH Cakram), Dwi Heri Mustika, S.H.,SKW.Mud menegaskan, bahwa temuan atau informasi www.beritakeadilan.com harus segera ditindak lanjuti dengan cara gerak cepat (gercep) oleh pihak Polres Metro Jakarta Barat atau Polsek Metro Cengkareng. "Kami khawatirkan pangkalan penimbunan tersebut akan melakukan non aktifkan aktivitas sementara, sembari menunggu situasi kondusif. Atau biasanya bos solar akan memindah lokasi penimbunan solarnya. Itu sudah menjadi bukan rahasia umum modus operandi para bos penimbunan solar subsidi untuk menghindari penggerebekan polisi," jelas Dwi, panggilan akrab Advokat asal Surabaya ini.   

Dwi menambahkan, jika aktivitas illegal ini terbukti, maka bos solar bisa dijerat pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti UU RI Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. "Ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan pidana denda paling banyak 60 miliar," pungkas Dwi yang juga sebagai Ketua Komisi Media dan Publikasi Badan Pengurus Wilayah Persatuan Advokat Indonesia Jawa Timur (BPW PERADIN Jatim). (vito)

banner 400x130
banner 728x90