Tim Gabungan BNNK Razia RHU Surabaya, Chug Tak Berijin Disegel & 7 Orang Dinyatakan Positif Narkoba

oleh : -
Tim Gabungan BNNK Razia RHU Surabaya, Chug Tak Berijin Disegel & 7 Orang Dinyatakan Positif Narkoba
banner 970x250

SURABAYA (Beritakeadilan, Jawa Timur) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya melakukan razia di 2 (dua) tempat rekreasi hiburan umum (RHU) di Surabaya, Minggu, 5 November 2023, dini hari. Alhasil, Chug di Jl. Lidah Wetan, Lakarsanti, Surabaya terpaksa ditutup paksa karena diketahui tidak mengantongi perijinan dan 7 (tujuh) orang pengunjung dan ladies companion (LC) positif narkoba.

Dalam razia tim gabungan, awal menuju Diskotek Paradise di Gedung Go Sket di Jalan Embong Malang, Surabaya, 7 (tujuh) orang yaitu pengunjung dan ladies companion (LC) positif narkoba. Kemudian razia berlanjut ke Chug, Jl. Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya. Saat dilakukan razia didapati 4 (empat) orang pengunjung tidak membawa KTP dan dibawah umur. Celakanya, saat dimintai kelengkapan perijinan Chug, belakangan diketahui Chug belum memiliki kelengkapan ijin. Sehingga tim gabungan terpaksa menyegel tempat usaha Chug yang untuk sementara tidak boleh menjalankan operasional.

Petugas gabungan Terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya, Polrestabes Surabaya, Garnisun, BNN Kota Surabaya, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait seperti Dinas Cipta Karya, Dinas Sosial dan Linmas

dr. Singgih mengatakan, hasil razia diketahui 7 (tujuh) orang positif Methamphetamine dan Amphetamine (4 laki-laki dan 3 perempuan ). "Saat mereka sedang diamankan dikantor BNN Kota Surabaya guna proses lebih Lanjut," kata Dr Singgih Kepada beritakeadilan.com.

Di waktu berbeda, Menejer Operasional Paradise, Jinggo saat dikonfirmasi www.beritakeadilan.com mengatakan dirinya tidak berhak memberikan steatmen. "Semua kita serahkan kepada petugas dari instansi terkait," ucap Jinggo, Minggu (05/11/2023).

(Dul)

banner 400x130
banner 728x90