Dugaan Karyawati Gelapkan Uang Ratusan Juta di PT. Ciwipaint Global Indonesia, JPU Tuntut 2 Tahun 3 Bulan Penjara

KOTA SURABAYA (Beritakeadilan, Jawa Timur)-Tangis pecah saat www.beritakeadilan.com menemui Lianawati, warga Jl. Tanjung Pinang, Surabaya, Sabtu (04/11/2023). Pasalnya, wanita lanjut usia (lansia) ini meratapi nasib anak sulungnya, Elly Indrawati yang berstatus karyawati PT. Ciwipaint Global Indonesia di Jl. Dumar Industri, No. Bl B/12, Genting Kalianak, Kec. Asem Rowo, Surabaya. Wanita yang memiliki 2 (dua) anak ini duduk dikursi pesakitan karena tersandung perkara dugaan penggelapan dalam jabatan berdasarkan nomor perkara 1983/Pid.B/2023/PN Sby dengan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Estik Dilla Rahmawati, S.H.
Elly Indrawati diketahui bekerja di PT. Ciwipaint Global Indonesia bagian keuangan ini, sebelumnya menjalani pemeriksaan lalu ditahan Polsek Asemrowo dan dititipkan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Diketahui, bahwa Elly Indrawati disangkakan menggelapkan uang perusahaan PT. Ciwipaint Global Indonesia sebesar Rp. 128.085.000.
“Elly ditangkap di rumah, tidak di tempat kerja sekitar bulan 12 (dua belas). Dilaporkan bulan 7 (tujuh). Sepengetahuan saya, Elly sudah mengembalikan sekitar Rp. 10 juta ke perusahaan dengan cara diangsur. Untuk jelasnya total berapa, saya tidak ketahui,” jelas Lianawati.
Sementara itu, JPU Estik Dilla Rahmawati, S.H menuntut terdakwa Elly Indrawati, yakni: Menyatakan Terdakwa Elly Indrawati terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana. Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam tuntutan JPU Estik Dilla Rahmawati, S.H, menyebutkan untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Elly Indrawati dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun 3 (tiga) bulan, dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. (red/angga)