Klarifikasi KaKannATR/BPN OKU, Kepada Pendemo Terkait Lahan Plasma KUD PTP. Minanga Ogan

oleh : -
Klarifikasi KaKannATR/BPN OKU, Kepada Pendemo Terkait Lahan Plasma KUD PTP. Minanga Ogan
(Atas) Kakan ATR/BPN OKU, Rosidi, SH.,MH (Bawah) Aksi Demo.
banner 970x250

OKU (Beritakeadilan, Sumsel) - Kantor ATR/BPN OKU di sambangi masyarakat yang menamakan diri gabungan kelompok masyarakat Ex KUD Minanga Ogan dan relawan anti mafia tanah di Kabupaten OKU melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan Negeri OKU, Rabu (18/10/2023).

Aksi demo ini mendapat pengawalan ketat dari pihak Kepolisian Polres OKU, massa yang lebih dulu mendatangi kantor BPN OKU menyampaikan beberapa point tuntutan yaitu :
1. Usut Tuntas Dugaan Praktik Mafia Tanah Pada Perkebunan kelapa sawit KUD Minanga Ogan dan BPN OKU.

2. Meminta APH (Kejaksaan Negeri OKU membentuk Satgas Mafia Tanah).

3. Mendesak KAJARI OKU untuk Segera Panggil dan Periksa Pengurus KUD Minanga Ogan dan oknum Pejabat BPN OKU dan memeriksa dokumen BPN OKU maupun KUD Minanga Ogan.

4. Mendesak Kajari OKU untuk segera Periksa dana pencairan bank Mandiri nomor : CFI- GH2/492/2000. KKPA III :3000 Ha dan KKPA IV 5000 Ha, total luasan 8000 Hektar dan Bank CIMB Niaga,Tbk nomor : 162 tertanggal 27 desember 2011 seluas 5000 Hektar, yang di duga kuat tidak bersesuaian dengan jumlah lahan yang ada alias fiktif dan merugikan Negara.

5. Panggil dan periksa Kepala Desa Bandar Agung Syukri Jemisin yang di duga terlibat dalam proses pengelembungan data sertifikat tanah yang di keluarkan oleh BPN OKU.

6. Usut dan periksa dugaan perambahan hutan kawasan oleh perkebunan kelapa sawit KUD Minanga Ogan, serta dugaan kuat penerbitan ribuan Hektar Sertifikat di atas lahan hutan kawasan oleh BPN OKU.

7. Meminta BPN untuk menerapkan sertifkat tanah yang ada di perkebunan KUD atau setidaknya terbitkan Ploting Bidang tanah SHM kepemilikan anggota KUD Minanga Ogan.

8. Meminta APH untuk turun langsung untuk memeriksa atau mengawasi baik dokumen maupun lapangan.

Pada orasinya, koordinator aksi demo Robet Jerry Turnando juga mengatakan jika BPN OKU diduga telah melakukan kecurangan dan turut serta dalam kemufakatan jahat bersama KUD Minanga Ogan OKU dalam penerbitan sertifikat lahan.

Lanjut Robet hal tersebut banyak warga yang dirugikan karena hak milik warga banyak yang dihilangkan. Robet juga menyebutkan jika BPN OKU diduga melakukan penggelembungan sertifikat lahan yang di sinyalir ada oknum-oknum mafia tanah di BPN OKU.

"Di kebun KUD Minanga Ogan banyak sertifikat kepemilikan lahan yang tidak sesuai dengan keberadaan lahan. Baik mengenai asal usul lahan hingga keberadaan fisik lahan yang ada suratnya tapi lahannya tidak jelas dimana. Sehingga dinilai banyak sertifikat yang diterbitkan BPN dengan lahan fiktif". Ujar Robet.

Seiring kondisi panas terik matahari, situasi pun sempat memanas dan terjadi saling dorong saat Kepala Kantor ATR/BPN OKU Rosidi, SH.MH., didampingi Toni Kepala Seksi Bagian Pertanahan BPN OKU yang menemui massa sempat terjadi argumen dan kesalah pahaman saat Rosidi menjawab orasi yang disampaikan oleh koordinator aksi.

Berkat kesigapan pihak Polres OKU, aksi saling dorong berhasil dihentikan yang sedari awal telah siaga mengamankan aksi unjuk rasa massa. Keadaan kembali kondusif dan normal massa pun melanjutkan aksi mereka ke kantor Kejaksaan OKU.

Saat ditemui awak media diruang kejanya, Kepala Kantor ATR/ BPN OKU Rosidi, SH.MH., memberikan klarifikasi dan membenarkan sempat terjadi aksi saling dorong antara dirinya dengan massa, lantaran terjadi kesalah pahaman dalam penafsiran ungkapan yang ia sampaikan, Rosidi secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pendemo atas kejadian tersebut.

Aksi unjuk rasa berawal terjadinya sengketa kepemilikan lahan antara H. Siswanto, SE dengan KUD Minanga Ogan mengenai kepemilikan lahan kebun sawit yang berlokasi di Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, yang memimbulkan polemik.

Permasalahan ini sudah dibawa ke ranah hukum melalui proses persidangan yang di Pengadilan Negeri Baturaja, dari berberapa kali persidangan BPN OKU dinyatakan kalah dalam persidangan bahkan PK yang diajukan oleh BPN OKU juga di menangkan oleh pihak penggugat dalam hal ini H. Siswanto.

"Memang benar pihak penggugat telah memenangkan beberapa kali proses sidang, tapi dalam hal ini masih ada proses selanjutnya dari tergugat, yaitu banding. Itulah sebabnya kita belum bisa memenuhi permintaan dari penggugat lantaran proses banding belum selesai dan masih berjalan ," ungkap Rosidi.

Dijelaskan oleh Kepala Kantor ATR/BPN OKU, bahwa beberapa hari sebelum aksi demo digelar, pihaknya telah menjawab secara tertulis dengan membalas surat permohonan dari penggugat pada tanggal 04 September 2023.

"Seharusnya aksi unjuk rasa ini tidak perlu terjadi, sebab sebelumnya telah kita jelaskan kepada mereka melalui surat balasan yang kita terima dari kantor BPN Sumsel, yang mana isi surat balasan tersebut menyatakan belum bisa memenuhi permohonan Pembatalan Sertifikat Hak Milik dan Penerbitan Sertifikat Hak Milik Dengan Pemohon H. Siswanto dan kawan-kawan ," ujar Rosidi.

"BPN OKU, Dengan dasar surat balasan dari kantor BPN Sumsel tersebut, kita membalas surat pemohon yang kami tujukan kepada saudara H. Siswanto beserta saudara Robet dan saudara Arianto, pada tanggal 12 Oktober 2023 lalu ," terang Rosidi.

"BPN OKU belum bisa memenuhi Permohonan Pembatalan Sertifikat Hak Milik dan Penerbitan Sertifikat Hak Milik Dengan Pemohon H. Siswanto dan kawan-kawan tersebut, berdasar kan isi surat dari kantor BPN Sumsel, lantaran masalah tersebut masih proses banding ," pungkas Kepala Kantor ATR/BPN OKU.

(Al)

advertorial
banner 728x90