Tok !!! MK Buka Ruang Capres & Cawapres Belum Berumur 40 Tahun, Jamalludin: Preseden Buruk Era Reformasi
JAKARTA PUSAT (Beritakeadilan, DKI Jakarta) - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dari pemohon tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (Capres dan Cawapres) dalam UU No.7/2017 tentang Pemilu, pada Senin, 16 Agustus 2023 kemarin.
Amar putusan MK membuka ruang bahwa syarat umur Capres dan Cawapres pada Pasal 169 huruf q UU No.7/2017, boleh berumur di bawah 40 tahun asalkan pernah dan atau menjabat sebagai kepala daerah pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Ketua Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) Provinsi DKI Jakarta Dr. (cand) Jamalludin.SH.MH, merespon putusan MK yang mengabulkan sebagian dari gugatan pemohon tersebut, menurutnya putusan tersebut dapat menjadi preseden buruk di era reformasi.
“Putusan MK yang membukakan ruang Capres dan Cawapres yang belum berumur 40 asal pernah dan menjadi kepala daerah dapat menjadi preseden buruk di era reformasi,” kata Jamalludin dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 17 Oktober 2023.
Lanjutnya, preseden buruk pada era reformasi yaitu penguasa politik dapat menggunakan sarana kekuatannya untuk kepentingan politik kekuasaan untuk kerabat dan golongan.
Padahal menurutnya, era reformasi saat ini harus melembagakan demokrasi, baik dalam komunikasi politik dan pendidikan politik dan hukum. Putusan MK cukup mencolok untuk kepentingan kerabat dan keluarganya sendiri.
“Putusan MK ini cenderung mencolok untuk kepentingan keluarga dan kerabat Presiden dan Ketua MK sendiri. Hal tersebut sangat buruk untuk kesehatan demokrasi,” kata Jamalludin
Untuk itu, Dr.(cand) Jamalludin.SH.MH menyoroti putusan MK ini yang dapat mengembangkan dan menguatkan kekuasaan untuk kerabat dan keluarganya, yang akibatnya cederung menguatkan dan menciptakan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).
“Putusan MK cenderung menguatkan dan menciptakan KKN, karena putusan tersebut memberikan ruang untuk mempertahankan kekuasaan untuk kerabat presiden. Padahal sifat kekuasaan itu cenderung korup,” ujar Jamalludin
Menurutnya, dugaaan tersebut semakin kuat, bila setelah keputusan MK tersebut Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden.
(M.NUR)