Polsek Metro Tanjung Priok Ringkus 2 Tersangka Pembawa Ganja
JAKARTA UTARA (Beritakeadilan, DKI Jakarta) - Polsek Tanjung Priok berhasil meringkus 2 (dua) tersangka pembawa narkoba, Minggu (10/09/2023) sekitar jam 01:30 WIB saat menggelar Operasi Cipta Kondisi yang dipimpin Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Nazirwan,S.H, S.I.K,M.H di sekitaran Terminal Tanjung Priok.
Berawal dari kecurigaan Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Nazirwan yang melihat dua (2) orang laki- laki yang berboncengan mengendarai motor Vario, maka diperiksa oleh Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Alex Chandra, S.H. dan didapati narkoba yang dibungkus kertas warna putih dalam bungkus rokok YS Pro Mild kosong. Maka, kedua orang dibawa ke Polsek Tanjung Priok untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dihubungi via WhatsApp, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Alex Chandra, membenarkan kejadian itu, "Ya, benar. Dua (2) orang, inisial RP (25 tahun) dan JI (26 tahun),"ucap AKP Alex Chandra.
"Barang bukti narkoba golongan 1 jenis ganja kering dengan berat 4,40 gram" terang AKP Alex Chandra.
"Para pelaku akan kita jerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara" tutup AKP Alex Chandra.
(M.NUR)