Dituding Melanggar Kode Etik, Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu Pecat Hamzah Fansuri

KABUPATEN INDRAMAYU (Beritakeadilan, Jawa Barat) - Hamzah Fansuri dipecat usai mengikuti ajang pemilihan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan terpilih menjadi Ketua KNPI Kabupaten Indramayu. Surat pemecatan Hamzah Fansuri beredar luas di kalangan media.
Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Darma Ayu, tempat bekerja Hamzah Fansuri telah mengeluarkan surat pemecatan secara resmi terhadap dirinya dengan surat bernomor 880/17/ SDM yang ditandatangani Direktur Utama (Dirut) Perumdam Tirta Darma Ayu Indramayu, Ady Setiawan.
Dalam surat itu menyebutkan sanksi tegas tersebut diberikan kepada Hamzah Fansuri yang bekerja di Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu sebagai staf di bagian hubungan pelanggan dan Kehumasan.
Surat tertanggal 7 September 2023 tersebut juga menegaskan adanya penetapan keputusan Direksi Perumdam Tirta Darma Ayu yang mengacu pada hasil kerja tim investigasi terkait kedisiplinan pegawai.
Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu, Ady Setiawan membenarkan pihaknya sudah mengeluarkan surat pemecatan kepada yang bersangkutan. "Pemecatan itu mengacu pada hasil kerja tim kedisiplinan pegawai," kata Ady.
Menurut Ady, hak-hak yang bersangkutan akan tetap diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara, Hamzah Fansuri yang dihubungi media di lokasi Musyawarah Daerah (Musda) KNPI mengaku belum menerima surat pemberhentian dirinya sebagai pegawai di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu.
Hamzah akan fokus terlebih dahulu pada hasil Musda KNPI yang memenangkan dirinya untuk memimpin organisasi Kepemudaan tingkat Kabupaten Indramayu.
Dalam Musda KNPI yang digelar di Embarkasi Haji Indramayu, Hamzah Fansuri memperoleh suara terbanyak, yakni: 45 suara, sementara Wartono memperoleh 35 suara.
(Epul)