Kepala Kejati Jatim, Kapolda Jatim dan Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim 1 Sidak TPS Pelabuhan Tanjung Perak

oleh : -
Kepala Kejati Jatim, Kapolda Jatim dan Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim 1 Sidak TPS Pelabuhan Tanjung Perak
banner 970x250

KOTA SURABAYA (Beritakeadilan, Jawa Timur)-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Dr. Mia Amiati, SH, MH, didampingi Kajari Tanjung Perak, Aji Kalbu Pribadi,SH,MH, bersama Kapolda Jatim, Irjen Pol Dr. Toni Harmanto, MH dan Kakanwil Dirjen Bea dan Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki mengunjungi Terminal Petikemas Surabaya (TPS) Tanjung Perak yang terletak di kawasan pesisir Surabaya yang merupakan terminal yang strategis dan menjadi pusat vital dalam perdagangan nasional maupun internasional, Selasa (05/09/2023). 

Peninjauan ke TPS Tanjung Perak oleh ketiga lembaga ini merupakan salah satu wujud sinergitas guna mendukung pemulihan ekonomi nasional pasca Pandemi Covid-19 dengan harapan para importir dapat beraktivitas kembali tanpa adanya hambatan dalam kelancaran arus barang, baik Ekspor maupun Impor. Hal ini sejalan dengan apa yang dikemukakan oleh Kakanwil Dirjen Bea dan Cukai Jawa Timur I, bahwa selaras dengan pertumbuhan ekonomi maka tugasnya adalah mengatur kelancaran arus barang, baik Ekspor maupun Impor. Dengan adanya sinergitas antarlembaga ini, diharapkan TPS Tanjung Perak tetap menjadi aset berharga dalam memfasilitasi perdagangan dan investasi di kawasan Provinsi Jawa Timur, serta membantu memperkuat posisi Indonesia dalam kancah perdagangan internasional.

Berkaitan dengan adanya isu ditemukannya beberapa barang yang dilarang atau dibatasi impornya, yaitu kendaraan berupa Harley Davidson dalam keadaan bukan baru, yang diberitahukan hanya sekedar motorcycle accessories atau motorcycle spare part, “Tapi ternyata terurai menjadi kendaraan Harley Davidson dalam keadaan bukan baru, Kakanwil Dirjen Bea dan Cukai Jawa Timur I menyatakan saat ini masih dalam taraf pemeriksaan.

Menanggapi hal ini, Kajati Jatim menyampaikan bahwa kehadiran Kejaksaan selaku aparat penegak hukum akan memberikan jaminan adanya kepastian hukum, jika ada hal yang mengganggu kelancaran barang masuk melalui pelabuhan baik proses pembongkaran, pemeriksaan fisik maupun distribusi ke tujuan selanjutnya ataupun jika ada oknum, baik aparat maupun para Importir yang tidak mematuhi ketentuan sesuai aturan yang berlaku, Kejaksaan akan menindak tegas jika terbukti adanya perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur pidana. (dwi)

banner 400x130
banner 728x90