Polda Aceh Resmi Tetapkan Tersangka Mantan Kadisdik Aceh Korupsi Pengadaan Wastafel dan Sanitasi di SMA, SMK, dan SLB

oleh : -
Polda Aceh Resmi Tetapkan Tersangka Mantan Kadisdik Aceh Korupsi Pengadaan Wastafel dan Sanitasi di SMA, SMK, dan SLB
Jl. Teuku Moh. Daud Beureueh, Bandar Baru, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Aceh
banner 970x250

KOTA BANDA ACEH (Beritakeadilan, Aceh)-Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh berinisial RF sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan wastafel dan sanitasi pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh yang merugikan negara Rp7,2 miliar.

Dalam kasus itu RF berperan sebagai pengguna anggaran. Selain itu, Polisi juga menetapkan tersangka ZF selaku PPTK dan ML sebagai pejabat pengadaan di Disdik Aceh.

"Benar. Ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RF selaku pengguna anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan," kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy kepada wartawan, Senin malam (04/09/2023).

Menurut Winardy, penetapan tersangka tersebut belum final dan masih ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh masih terus mendalami dan merampungkan kasus korupsi pengadaan wastafel pada SMA, SMK, dan SLB seluruh Aceh yang diduga merugikan negara miliaran rupiah.

Dari anggaran tersebut dan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh yang sudah diserahkan ke Polda Aceh, ditemukan kerugian negara mencapai Rp7,2 miliar.

Kasus tersebut bermula saat Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020 lalu melakukan pengadaan 400 paket tempat cuci tangan atau wastafel portable dengan nilai Rp43,7 Miliar.

Mekanisme penentuan pemenang proyek pengadaan tersebut dilakukan dengan sistem pengadaan langsung. Masing-masing paket pengadaan berkisar Rp100 juta hingga Rp200 juta.

Namun dalam perjalanannya, setelah dibangun wastafel tersebut tidak dapat difungsikan karena pembangunannya tidak sesuai kriteria dan asal jadi. (red/cnn)

 

banner 400x130
banner 728x90