Polda Papua Barat Gagalkan Penyelundupan Ganja 5,6 Kilogram Asal Jayapura
KOTA MANOKWARI (Beritakeadilan, Papua Barat)-Direktorat Resnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat menggagalkan penyelundupan ganja dari Jayapura ibu kota Provinsi Papua ke Manokwari menggunakan transportasi laut sebanyak 5,6 kilogram.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Komisaris Besar Polisi Adam Erwindi mengatakan kepolisian telah menangkap seorang pria berinisial IP beserta barang bukti ganja kering siap edar. "Pelaku sudah diamankan Kamis (24/08/2024) sore saat tiba di Pelabuhan Manokwari," kata Adam Erwindi di Manokwari, Jumat (25/08/2024).
Dia menjelaskan Tim Opsnal Narkoba Unit 3 Polda Papua Barat mendapatkan informasi terkait upaya penyelundupan ganja dari masyarakat. Kepolisian langsung bergerak menuju pelabuhan sebelum kapal yang ditumpangi pelaku tiba di Pelabuhan Manokwari. "Setelah menerima informasi peredaran gelap narkoba, Tim Opsnal langsung bergerak," kata Adam Erwindi.
Dia menuturkan pelaku tiba di Pelabuhan Manokwari menggunakan KM Ciremai sekira pukul 18.00 WIT dan langsung ditahan oleh aparat kepolisian. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan narkoba jenis ganja yang disimpan pelaku dalam tiga tas.
"Ada dua bal aluminium dan 202 plastik bening berisi ganja kering siap edar," ujar Adam Erwindi.
Saat ini, kata dia, pelaku sudah diamankan di Rumah Tahanan Polda Papua Barat untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian terus melakukan pengembangan agar kasus penyelundupan ganja 5,6 kilogram dari Jayapura bisa terungkap dengan tuntas. "Pelaku sudah ditahan di Rutan Polda supaya pemeriksaan berjalan lancar," ujar Kabid Humas Polda Papua Barat. (red/jpnn)