Hakim PN Denpasar Putus Ringan Bos Cafe Jimbaran Atas Pembunuh WNA Australia
KOTA DENPASAR (Beritakeadilan, Bali)-Perkara pembunuhan bule Australia Troy Maccallum Scott Johnson, 40, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, berakhir, Kamis (24/08/2023).
Majelis hakim PN Denpasar dalam sidang putusan menjatuhkan hukuman kepada bos Kafe Uncle Benz di Jalan Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali, Gede Wijaya, 39, selama satu tahun enam bulan penjara. Hakim Ketua Agus Akhyudi menyatakan terdakwa Gede Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap bule Australia sebagaimana yang diatur dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gede Wijaya dengan pidana penjara satu tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Wakil Ketua PN Denpasar, Agus Akhyudi. Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ayu Alit Sutari Dewi yang menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara. Putusan ringan ini langsung direspons terdakwa Gede Wijaya dan penasihat hukumnya.
Gede Wijaya langsung menerima. Respons berbeda ditunjukkan JPU Ayu Alit Sutari Dewi yang menyatakan pikir-pikir dengan putusan majelis hakim PN Denpasar.
Bule Australia Troy Mccallum Scott Johnson, 40, tewas dibunuh terdakwa di Kafe Uncle Benz di Jalan Balangan, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali, Kamis (23/2) sekitar pukul 03.00 WITA.
Sebelum pembunuhan terjadi, korban membawa 10 botol bir pada Rabu (22/2) sekitar pukul 20.00 WITA dan minum bersama terdakwa. Saat itu, korban menyampaikan maksudnya untuk membeli sebuah bidang tanah di Pantai Balangan, Badung, Bali. Terdakwa Gede Wijaya yang mendengar itu langsung mengajak sang bule menuju rumah kakak tirinya yang berada di belakang Kafe Uncle Benz, Jalan Pantai Balangan, Badung. Setelah pulang dari rumah kakak tiri terdakwa, keduanya kembali meminum bir di Kafe Uncle Benz. Tetiba sang bule membuat onar dengan melemparkan botor bir ke jalan raya dan mengenai kendaraan yang lewat. Terdakwa yang melihat kejadian itu segera meminta maaf kepada para pengemudi yang lewat di depan jalan dan menegur perilaku korban. Petaka terjadi ketika korban mengencingi kaki terdakwa dan mempertontonkan kemaluannya kepada dua orang yang ada di dalam warung.
Terdakwa pun meminta korban untuk tenang, tetapi bule Australia itu tidak menerima dan mengambil sebuah kursi kayu di dalam warung untuk memukul terdakwa.
Terdakwa segera merebut kursi tersebut. Terdakwa yang tersulut emosi segera memukul kepala korban. Pukulan itu membuat korban terjatuh ke belakang dan tidak bangun lagi. Korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP). (red/jpnn)