Atur Lelang Pengadaan Peralatan Kesenian Marching Band di Dikbud, Polda NTB Tetapkan Tersangka PPK dan Pelaksana Lelang
Subdit lll Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan 2 (dua) tersangka Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pengadaan Peralatan Kesenian Marching Band di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB anggaran 2017.
Hal ini disampaikan Kapolda NTB, Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, Selasa (22/08/2023).
Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto menjelaskan, fakta-fakta yang dilakukan tersangka MI adalah tidak melakukan survey harga sebelum menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
“Kemudian terbukti telah memerintah LB untuk melakukan survey harga, kemudian menyusun HPS berdasarkan harga yang diperoleh dari calon penyedia barang atau jasa (LB), lalu mencantumkan merk dan type dalam dokumen spesifikasi dan teknis sehingga tidak memberikan kesempatan kepada calon penyedia lain untuk ikut dalam lelang,” jelas Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto.
Kemudian Fakta-fakta yang dilakukan tersangka LB dalam perkara tersebut adalah, bahwa LB melakukan survey harga berdasarkan permintaan tersangka MI selaku PPK. Kedua secara bersama-sama dengan MI menyusun HPS berdasarkan hasil survey yang telah dilakukan LB.
“Kedua tersangka melaksanakan kegiatan pengadaan dengan menggunakan perusahaan milik orang lain, dan terakhir telah menerima dan mengelola hasil pembayaran serta keuntungan dari pengadaan barang tersebut,” tambah Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto.
Berdasarkan fakta tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.702.278.574,00 sesuai laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan kasus Tipidkor pada pengadaan peralatan kesenian Marching Band (Belanja Modal) dan pekerjaan pengadaan peralatan kesenian Marching Band (Belanja Hibah) pada Dikbud Provinsi NTB 2017.
Dan fakta terakhir, Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto menjelaskan bahwa yang ditunjuk sebagai pemenang lelang adalah CV. Embun Emas milik Baiq Yanti Susanti, namun PPK (MI) terbukti dengan sengaja memberikan pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh tersangka LB.
Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto memaparkan, bahwa kedua tersangka berinisial MI (50) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan LB (50) selaku Pelaksana.
“Bukti-bukti yang berhasil diamankan berupa berkas-berkas surat sebanyak 33 jenis berkas, kemudian ada 34 saksi yang telah dimintai keterangannya terkait kasus ini,” ujar Kapolda NTB.
Terhadap kedua tersangka dinyatakan telah melanggar pasal 2 dan atau pasal 3 Undang Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipidkor Jo pasal 55 (1) KUHP dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan denda paling sedikit 200 juta rupiah.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB, Kombes Pol Kombes Pol Nasrun Pasaribu S.I.K., mengatakan pemberkasan kasus tersebut sudah hampir rampung untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Berkas perkara sudah hampir rampung, rencana hari ini akan kami lakukan pelimpahan ke Kejaksaan (P21),” pungkas Kombes Pol Kombes Pol Nasrun Pasaribu S.I.K. (red/dwi)