Gawat !!! Hingga Tahap Core Drill, Proyek Jalan Aspal Tanpa Papan Informasi

oleh : -
Gawat !!! Hingga Tahap Core Drill, Proyek Jalan Aspal Tanpa Papan Informasi
banner 970x250

KABUPATEN TUBAN (Beritakeadilan, Jawa Timur)-Pelaksanaan proyek infrastruktur jalan di Desa karangtinoto, Kecamatan Renggel, Kabupaten Tuban, menggugah naluri jiwa seorang jurnalis untuk menyoroti berbagai kejanggalan yang terjadi di lokasi pekerjaan proyek yang dilaksanakan.

Proyek revitalisasi jalan aspal ruas jalan poros kecamatan Rengel, nampak mulus hingga Desa Karangtinoto, yang kebetulan telah mencapai tahap core drill atau boleh dikata selasai 100 % ini, nampak tidak memasang papan informasi proyek sebagaimana mestinya, agar dapat dikontrol oleh masyarakat terlebih Lembaga Sawadaya Masyarakat (LSM) maupun wartawan yang juga memiliki tupoksi sebagai komponen utama didalam kontrol sosial.

Papan informasi pekerjaan merupakan hal wajib yang harus dipenuhi oleh rekanan atau kontraktor pelaksana pekerjaan agar dapat dilihat oleh publik terkait sumber angaran, jumlah pagu anggaran serta berapa volume pekerjaan, dan berapa lama kontrak kerjanya yang dilaksanakan sejak awal dimulainya pekerjaan.

Amanat undang-undang yang tertuang didalam Undang Undang (UU) No 14 Tahun 2008 dan juga Peraturan Pemerintah (PP) No 71 Tahun 2000 telah dengan jelas tertuang didalam pasal-pasalnya yang mewajibkan segala bentuk implementasi uang Negara harus terbuka kepada publik atau masyarakat. Namun tidak demikian halnya dengan pelaksanaan proyek di wilayah Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban ini, yang seakan mengabaikan ketentuan Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia dan bahkan terkesan menyepelekannya, mengapa bisa demikian ?

Sedang dari Organisasi Pemerintah Daerah Tuban atau Dinas terkait dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (PRKP) Kabupaten Tuban yang membidangi pekerjaan ini, justru menanggapi dengan santai dan seolah-olah pelanggaran ini bukanlah hal yang berat.

"Sudah kami sampaikan kepada mereka untuk memasang papan informasi proyek itu dan setahu kami ada papan informasinya," terang Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Tuban, Basdi Kamis (10/08/2023)

Kejanggalan lain yang jelas terlihat pada saat tahap core drill dilaksanakan pada proyek tersebut adalah ketebalan aspal lantas ton yang digelar diatas pekerjaan lapen (lapis penetrasi) yang secara visual jelas nampak sedemikian tipis, tidak mencapai tebalan 3 Cm. Ketika itu kedalaman core drill yang diambil setebal 6 Cm dan mencapai beberapa Cm ketebalan aspal lama yang terangkat dalam pengukuran.

"Itu aspal lama pak," ucap salah satu petugas pengukuran core drill sembari ditanggapi dengan merubah posisi alat ukur pada bidang ukur yang telah terangkat tersebut oleh petugas yang memegang alat ukur oleh petugas lainnya.

Mengenai ketebalan itu, masih menurut Basdi, akan diukur dan berapa yang dibayar nanti sesuai dengan perhitungan yang dikerjakan sebab menggelar aspal lantas ton jenis Asphalt Concrete-Wearing Course, AC-WC dijalanan jelas tidak sama dengan menggelar aspal diatas kaca, sudah tentu ada yang tebal dan ada pula yang tipis.

"Jika ketebalan yang ditentukan oleh juknis 3 Cm, maka batas minimal yang diperbolehkan adalah 2,1 Cm, jika kurang dari itu, nantinya tidak akan dibayar," terang Basdi lebih lanjut.

Lebih mencengangkan lagi adalah keterangan lainnya yang disampaikan oleh Kepala Bidang Binamarga DPUPR Tuban yang sekaligus sebagai PPK ini terkait juknis yang menurutnya bisa fleksibel.

Bukankah hal ini semakin memberikan ruang yang luas bagi kontraktor pelaksana pekerjaan yang memenangkan tender untuk mengerjakan proyek yang didanai oleh Negara ini untuk melakukan kecurangan dan bekerja semaunya !.

Selebihnya, hingga Berita ini ditulis, belum diketahui secara pasti nama kontraktor pelaksana pekerjaan dan pagu anggaran yang dialokasikan, keterangan yang didapat oleh awak media ini hanya ucapan lisan dari seseorang yang mengaku sebagai pelaksana yang pada saat itu berada dilokasi proses core drill dilaksanakan Kamis (10/08/2023) dengan jawaban CV. Cahaya Muda ketika ditanya wartawan.

Berbagai realita diatas tidak menutup kemungkinan terhadap besarnya potensi korupsi yang mungkin terjadi dengan modus operandi penyimpangan, pengurangan volume maupun tidak dilaksanakannya beberapa item pekerjaan yang bisa jadi tidak diketahui oleh masyarakat umum secara luas. (Riyawan)

banner 400x130
Paralegal