Ketua LSM Laskar Anti Korupsi Melaporkan Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang ke Polres Aceh Tamiang
KABUPATEN ACEH TAMIANG (Beritakeadilan, Aceh)– Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Aceh Tamiang, Syahriel Nasir, Senin (07/08/2023) mendatangi Polres Aceh Tamiang.
Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang terkait dugaan pemberian informasi palsu, dan hoaks (berita bohong). "Kami melaporkan Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, berinisial M atas dua poin. Pertama berkaitan dengan dugaan keterangan palsu yang beliau sampaikan pada salah satu media online yang terbit pada Jumat 21 Juli 2023. Kedua, atas dugaan pembohongan publik,” ungkap Nasir, usai membuat laporan.
Kemudian, ia menyebutkan bahwa dugaan keterangan palsu dan pembohongan publik yang dilaporkannya ini berkaitan dengan pengakuan M pada salah satu media online yang terbit pada Jumat 21 Juli 2023, rapat pleno Penetapan Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Tamiang Periode 2023-2028 digelar pada Jumat siang 14 Juli 2023 di ruang Komisi I DPRK Aceh Tamiang.
Tetapi fakta yang temukan pihaknya, pada Jumat siang 14 Juli 2023 lalu, Komisi I DPRK Aceh Tamiang menggelar rapat pleno Penetapan Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Tamiang Periode 2023-2028 di luar gedung DPRK, tepatnya di salah satu cafe dalam kawasan Kampung Dalam, Kecamatan Karang Baru.
Adapun penguat laporannya, lanjut Nasir, pihaknya juga telah menyertakan bukti-bukti berupa rekaman serta bukti pendukung lainnya. Nasir meyakini, alat bukti yang diberikan ke Mapolres Aceh Tamiang cukup untuk menjadi petunjuk bagi penyidik untuk melakukan tindak lanjut. (murtala)